OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Tiket Acara Olahraga

OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Tiket Acara Olahraga
Foto: Ilustrasi OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Tiket Acara Olahraga.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait maraknya aksi penipuan tiket acara olahraga melalui media sosial yang berisiko menimbulkan kerugian finansial pada Rabu (6/5/2026). Para pelaku kejahatan siber dilaporkan memanfaatkan tingginya antusiasme warga terhadap berbagai ajang olahraga nasional untuk melancarkan aksi mereka.

Sebagaimana dilansir dari Suara, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyebutkan bahwa platform digital kini menjadi sarana utama para pelaku dalam mengincar konsumen. Penipuan ini dilakukan dengan menawarkan tiket melalui kanal-kanal tidak resmi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Dicky memaparkan bahwa salah satu strategi yang kerap digunakan adalah penawaran harga tiket yang jauh lebih murah dibandingkan harga pasar untuk menarik minat calon pembeli. Namun, transaksi tersebut sering kali berujung pada hilangnya dana korban tanpa adanya pengiriman tiket yang sah dari pihak penjual.

"Khususnya melalui platform digital. Salah satu modus yang mereka tawarkan ini adalah harga tiket yang lebih murah melalui media sosial nonresmi. Di mana setelah pembayaran dilakukan, tiket ini tidak dikirimkan atau tidak diberikan dan tidak valid," jelas Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.

Selain kerugian uang, OJK menyoroti bahaya pencurian data pribadi sensitif yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam skema penipuan ini. Masyarakat diingatkan bahwa informasi perbankan maupun identitas diri dapat disalahgunakan untuk tindak kriminalitas lainnya jika jatuh ke tangan yang salah.

"Tujuan mereka tidak hanya uang kita karena tiket tidak dikirim, tetapi data pribadi kita juga bisa mereka peroleh untuk aksi kejahatan lainnya," kata Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.

Masyarakat diminta untuk selalu melakukan pengecekan mendalam terhadap kredibilitas penyelenggara sebelum mengirimkan uang atau data pribadi secara daring. OJK menegaskan pentingnya bertransaksi hanya melalui mitra resmi yang ditunjuk oleh pihak penyelenggara acara guna memastikan keamanan konsumen.

Apabila ditemukan aktivitas mencurigakan atau masyarakat telah terlanjur menjadi korban, penanganan dapat segera dilakukan dengan melapor ke Indonesia Anti Scam Center (IASC). Pelaporan cepat diharapkan mampu memutus rantai penipuan di ekosistem digital Indonesia dan melindungi masyarakat dari ancaman serupa di masa mendatang.

"Melalui sistem pengaduan OJK tersebut, laporan akan segera ditindaklanjuti untuk memutus rantai kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari ancaman penipuan event olahraga yang kian marak terjadi di ekosistem digital Indonesia," tegas Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.

Artikel terkait

Rekomendasi