OJK Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Melibatkan Pejabat dan Tokoh Publik

OJK Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Melibatkan Pejabat dan Tokoh Publik
Foto: Ilustrasi OJK Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Melibatkan Pejabat dan Tokoh Publik.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak mudah mempercayai tawaran investasi yang melibatkan pejabat serta tokoh publik. Imbauan ini disampaikan guna mencegah kerugian akibat maraknya aktivitas keuangan tidak berizin yang sering menggunakan figur populer sebagai jaminan keamanan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menekankan hal tersebut dalam Media Briefing di Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024). Ia menegaskan bahwa kehadiran tokoh ternama bukan merupakan indikator legalitas sebuah produk investasi.

"Terus kadang pakai public figure, kita melihat masyarakat (kadang bilang) enggak kok bapak pejabat itu juga masuk. Itu tidak menjadi patokan!" ujar Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan banyak warga yang terjebak skema bodong hingga menggunakan modal dari pinjaman di sektor formal. Fenomena ini menciptakan risiko berantai bagi stabilitas ekonomi pribadi masyarakat karena beban utang yang timbul dari investasi tanpa izin tersebut.

"Tapi mereka mengajukan pinjaman ke sektor, perusahaan formal yang ada izinnya. Jadi ini bisa menjadi rentetan yang juga harus kita waspadai, jadi makanya kita juga harus terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, supaya masyarakat enggak terjerat," jelas Frederica Widyasari Dewi.

Berdasarkan data yang dilansir dari Investortrust, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menutup ribuan entitas ilegal sepanjang tahun 2023. Tindakan tegas tersebut menyasar ribuan platform pinjaman daring dan puluhan entitas investasi yang beroperasi tanpa legalitas resmi.

"Terdiri dari 40 entitas investasi ilegal dan 2.248 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal," ungkap Frederica Widyasari Dewi.

OJK mencatat total pengaduan terkait entitas ilegal mencapai 9.380 laporan selama periode Januari hingga Desember 2023. Mayoritas laporan didominasi oleh permasalahan pinjaman daring ilegal dengan jumlah mencapai ribuan kasus, sementara sisanya terkait investasi ilegal.

"Terdiri dari 40 entitas investasi ilegal dan 2.248 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal," ungkap Frederica Widyasari Dewi.

Artikel terkait

Rekomendasi