Kewajiban dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penerapan laporan keuangan versi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 berdampak signifikan pada bursa kerja sektor keuangan. Industri asuransi kini tengah menghadapi lonjakan kebutuhan terhadap profesi aktuaris.
Dikutip dari Keuangan, aturan baru yang menargetkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menyajikan laporan keuangan audit berbasis PSAK 117 pada 2026 ini meningkatkan kompleksitas pengelolaan keuangan perusahaan.
PT Asuransi Asei Indonesia mengakui bahwa regulasi anyar tersebut menuntut standardisasi yang jauh lebih rumit dari sebelumnya. Hal ini menjadi motor utama di balik meningkatnya permintaan tenaga ahli aktuaria.
Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe menjelaskan hal itu tak terlepas dari implementasi PSAK 117 yang memang meningkatkan kompleksitas pengelolaan laporan keuangan perusahaan asuransi.
Dia menerangkan standar baru tersebut menuntut pengukuran liabilitas asuransi yang lebih granular, berbasis proyeksi arus kas, discount rate, risk adjustment, hingga pengakuan Contractual Service Margin (CSM).
"Oleh karena itu, kebutuhan terhadap profesi aktuaris secara praktis meningkat, bukan hanya untuk kepentingan pricing dan reserving seperti sebelumnya, melainkan juga untuk mendukung pelaporan keuangan, manajemen risiko, dan koordinasi dengan auditor maupun regulator," ucapnya kepada Kontan, Rabu (20/5).
Kondisi pasar saat ini membutuhkan kualifikasi aktuaris yang lebih tinggi. Perusahaan asuransi jiwa, umum, maupun reasuransi kini berburu talenta yang memiliki kombinasi kemampuan teknis, pemahaman PSAK 117 atau IFRS 17, pemodelan data, serta ketajaman bisnis.
Namun, pasokan tenaga ahli ini belum mampu mengimbangi agresivitas permintaan industri. Jumlah aktuaris dengan sertifikasi penuh di Indonesia masih sangat terbatas, sehingga memicu persaingan sengit antarperusahaan untuk mengamankan SDM yang berpengalaman langsung dalam proyek PSAK 117.
Fenomena bajak-membajak aktuaris pun menjadi konsekuensi logis yang tidak terhindarkan di industri. Guna mempertahankan talenta terbaiknya, manajemen perusahaan asuransi kini terdorong untuk merancang skema remunerasi yang kompetitif dan program pengembangan karier yang lebih menjanjikan.
Kendati demikian, strategi jangka pendek tersebut dinilai belum menyelesaikan akar masalah. Solusi fundamental yang dibutuhkan adalah penguatan lini masa regenerasi aktuaris nasional melalui jalur pendidikan formal dan sertifikasi profesi yang lebih masif.
Bagi Asuransi Asei sendiri, penguatan fungsi aktuaria berjalan beriringan dengan transformasi tata kelola dan manajemen risiko yang lebih pruden. Saat ini, Asei mematuhi ketentuan dengan menempatkan satu appointed actuary.
Langkah penambahan tim aktuaria ke depan akan disesuaikan dengan skala bisnis dan kompleksitas produk perusahaan. Strategi yang diambil mencakup kombinasi rekrutmen eksternal serta pemberian beasiswa pendidikan bagi karyawan internal.
"Penambahan kapasitas aktuaria dilakukan baik melalui rekrutmen maupun pengembangan internal, termasuk mendorong pegawai mengikuti pendidikan dan sertifikasi aktuaria," ungkap Dody.
Tingginya mobilitas tenaga kerja di sektor aktuaria ini turut mendapat perhatian dari pihak regulator. OJK menilai perpindahan tenaga ahli antarperusahaan merupakan dinamika yang wajar bagi industri yang sedang berkembang di tengah keterbatasan suplai.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perpindahan aktuaris terjadi seiring tingginya kebutuhan industri terhadap profesi tersebut.
Ogi menjelaskan masih sering terjadinya perpindahan tenaga aktuaris tak terlepas dari pengaruh meningkatnya kompleksitas regulasi, kebutuhan penguatan manajemen risiko, serta implementasi standar akuntansi dan kehati-hatian yang makin tinggi.
"Dengan demikian, permintaan terhadap aktuaris menjadi cukup besar dibandingkan ketersediaannya," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5).
Sebagai langkah antisipasi, OJK kini tengah menggalang kolaborasi dengan asosiasi profesi dan lembaga pendidikan untuk mendongkrak kuantitas dan kualitas lulusan aktuaris baru.
Di sisi lain, regulator juga meminta emiten asuransi untuk mematangkan strategi retensi SDM dan menerapkan tata kelola yang baik demi menjaga stabilitas operasional internal masing-masing.
"OJK akan terus memantau pemenuhan fungsi aktuaria sebagai bagian dari pengawasan prudensial," ucap Ogi.
Meskipun data spesifik jumlah aktuaris terus bergerak dinamis di asosiasi, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong inisiatif pengembangan profesi ini demi menjawab tantangan industri asuransi modern.