OJK Mengundur Batas Laporan Keuangan Asuransi Akibat Kendala Sistem

OJK Mengundur Batas Laporan Keuangan Asuransi Akibat Kendala Sistem
Foto: Ilustrasi OJK Mengundur Batas Laporan Keuangan Asuransi Akibat Kendala Sistem.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang tenggat waktu penyampaian laporan keuangan audited berbasis PSAK 117 bagi industri perasuransian menjadi 30 Juni 2026. Kebijakan relaksasi yang diumumkan pada Sabtu (16/5/2026) ini diambil karena perusahaan masih menghadapi kendala kesiapan teknologi informasi dan kapasitas sumber daya manusia.

Penyesuaian regulasi akuntansi baru ini dilansir dari Keuangan menuntut pergeseran besar pada tata cara pelaporan, manajemen aktuaria, hingga pembaruan sistem internal perusahaan. Kendati sebagian besar pelaku industri telah memulai adaptasi sepanjang 2025, sejumlah perusahaan membutuhkan durasi lebih panjang untuk menyelaraskan kesiapan internal mereka.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa pembaruan regulasi tersebut memicu perubahan masif dalam ekosistem kerja industri asuransi.

"Dengan demikian, memerlukan investasi teknologi dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia secara berkelanjutan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).

Pihak regulator terus mendorong penguatan kapasitas tersebut demi mencapai transparansi keuangan yang optimal. Penundaan batas waktu dari jadwal semula yang jatuh pada 30 April 2026 sengaja diberikan guna menjaga kualitas implementasi standar akuntansi tersebut di lapangan.

Di sisi lain, tantangan serupa juga dipetakan oleh pengamat sektor sektor jasa keuangan. Modal yang besar menjadi syarat utama dalam pengadaan infrastruktur baru penunjang aturan tersebut.

"Meski demikian, dalam jangka panjang, perusahaan asuransi bisa tumbuh lebih sehat dengan tanggung jawab pengelolaan aset dan liabilitas yang terukur," ucapnya kepada Kontan.

Anggota Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahju Rohmanti menambahkan bahwa aturan baru ini mengubah skema pengakuan pendapatan premi perusahaan yang berpotensi menekan angka laba. Ia menilai peran aktif asosiasi perasuransian sangat dibutuhkan untuk mendampingi perusahaan berskala kecil dalam melewati masa transisi ini.

Artikel terkait

Rekomendasi