Otoritas Jasa Keuangan resmi merilis dua peraturan terbaru guna memperkuat fondasi serta sistem pengawasan di industri pasar modal Indonesia. Langkah regulasi ini diambil sebagai respons terhadap perkembangan industri keuangan yang kian kompleks, seperti dikutip dari Suara.
Dua aturan baru yang diterbitkan adalah POJK Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek, serta POJK Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi. Kehadiran regulasi ini ditujukan untuk membangun ekosistem pasar modal yang lebih adaptif.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan latar belakang penyusunan kedua aturan tersebut. Kebijakan ini dipicu oleh meluasnya variasi produk keuangan, akselerasi teknologi digital, serta meningkatnya paparan risiko di pasar modal.
"Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan ketahanan industri pasar modal, memperkuat tata kelola perusahaan efek, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap sektor jasa keuangan nasional," ungkap Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Melalui pengetatan aturan ini, OJK berupaya menciptakan iklim investasi yang profesional, transparan, dan memiliki daya saing guna menghadapi dinamika ekonomi global.
Lewat POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK menerapkan sistem pengelompokan baru untuk kegiatan usaha Perusahaan Efek (PEKU). Pembagian ini didasarkan pada skala kapasitas operasional serta pemenuhan tingkat permodalan yang terbagi menjadi tiga kelompok utama.
Kelompok pertama adalah PEKU 1 yang difokuskan pada aktivitas pemasaran efek dengan ruang lingkup terbatas. Kelompok ini diwajibkan memiliki modal disetor minimum sebesar Rp1 miliar dengan batas Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) paling sedikit Rp500 juta.
Kelompok kedua yaitu PEKU 2 yang diperuntukkan bagi perusahaan yang beroperasi sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE) dalam skala terbatas. Batas modal disetor minimum untuk kategori ini dinaikkan menjadi Rp55 miliar dengan syarat MKBD minimum sebesar Rp50 miliar.
Sementara kelompok ketiga ialah PEKU 3 yang diberikan izin operasional paling luas, mencakup pembiayaan transaksi efek, penerbitan produk terstruktur, hingga fasilitasi transaksi efek luar negeri. Skala ini menuntut pemenuhan modal disetor minimum sebesar Rp110 miliar serta parameter MKBD minimal Rp100 miliar.
Selain restrukturisasi modal, aturan ini juga mewajibkan penguatan fungsi manajemen risiko, sistem kepatuhan internal, divisi riset, serta tata kelola yang disesuaikan dengan tingkat kerumitan bisnis masing-masing perusahaan.
Klasifikasi Baru dan Aturan Dana Kelolaan Manajer Investasi
Penataan industri pengelolaan dana diatur secara spesifik melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026. OJK mengklasifikasikan struktur Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha (MIKU) ke dalam dua kategori fungsional.
Kategori pertama adalah MIKU 1 yang berfokus pada pengelolaan portofolio produk investasi tertentu dengan cakupan usaha yang lebih terbatas. Kategori ini harus memenuhi modal disetor minimum Rp25 miliar dengan batas minimum MKBD sebesar Rp5 miliar ditambah komponen variabel senilai 0,1 persen dari total dana kelolaan.
Kategori kedua adalah MIKU 2 yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan seluruh cakupan aktivitas bisnis manajer investasi sesuai koridor hukum. Persyaratan kapitalisasi untuk MIKU 2 ditetapkan dengan modal disetor minimum Rp50 miliar serta ketentuan MKBD minimal Rp10 miliar ditambah variabel 0,1 persen dari dana kelolaan.
OJK juga memberlakukan batas minimal akumulasi dana kelolaan yang wajib dipenuhi dalam tenggat waktu tertentu setelah izin usaha diterbitkan. Bagi entitas MIKU 1, batas minimal dana kelolaan ditetapkan sebesar Rp500 miliar, sedangkan untuk entitas MIKU 2 dipatok mencapai Rp1 triliun.
Aturan ini turut memperketat standardisasi perizinan, tata kelola korporasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor pengelolaan investasi.