OJK Terapkan Aturan Baru Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan

OJK Terapkan Aturan Baru Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan
Foto: Ilustrasi OJK Terapkan Aturan Baru Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Otoritas Jasa Keuangan menilai implementasi Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan bakal berdampak besar bagi industri nasional, yang resmi berlaku efektif per Minggu (22/3/2026), dilansir dari Investortrust.

Penegasan mengenai dampak regulasi baru tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Aturan ini sebelumnya telah diundangkan sejak tanggal 22 Desember 2025.

Peningkatan tata kelola dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan menjadi salah satu dampak utama yang disasar. Guna mencapai hal tersebut, perusahaan asuransi kini diwajibkan mempunyai tiga kapabilitas inti, yakni sektor medis, digital, serta dukungan dewan penasihat medis.

"Kewajiban ini diharapkan memperbaiki ekosistem kesehatan dalam mengendalikan biaya medis dan meningkatkan pelindungan konsumen asuransi kesehatan," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK dalam jawaban tertulis pada Selasa (14/4/2026).

Manajemen risiko juga terus didorong melalui penerapan skema risk sharing untuk menciptakan keseimbangan antara perusahaan asuransi, fasilitas layanan kesehatan, dan para peserta. Langkah ini diambil guna menghadapi tantangan risiko pembiayaan kesehatan.

Pemberlakuan regulasi ini juga diproyeksikan mampu membuka ruang kolaborasi yang jauh lebih luas di antara pemangku kepentingan.

"Terutama dengan terselenggaranya koordinasi antar penyelenggara jaminan (KAPJ) antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi," kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

Artikel terkait

Rekomendasi