Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa fenomena perpindahan tenaga aktuaris di industri perasuransian masih terus berlangsung sampai saat ini, seperti dilansir dari Keuangan.
Pengamat Asuransi Wahyudin Rahman mengungkapkan terdapat beberapa faktor utama yang melatarbelakangi terjadinya mobilisasi tenaga ahli tersebut.
Salah satu aspek yang memengaruhi fenomena ini adalah faktor kompetensi, di mana saat ini banyak lahir aktuaris muda yang dinilai belum matang secara pengalaman serta pengetahuan tata kelola.
Faktor berikutnya berkaitan dengan daya saing antarkorporasi yang kian ketat demi memperebutkan tenaga aktuaria yang terbilang minim di pasar kerja.
Peningkatan persaingan ini dipicu oleh penguatan regulasi, manajemen risiko, serta berlakunya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 117).
"Selain itu, aktuaris juga mencari pengembangan karier, remunerasi dan benefit, serta lingkungan kerja yang lebih baik," katanya kepada Kontan, Selasa (19/5).
Guna membendung laju perpindahan tersebut, perusahaan asuransi disarankan untuk memperkuat sistem retensi sumber daya manusia dengan menyediakan jenjang karier yang transparan.
Langkah proteksi lain yang bisa diambil meliputi pemberian dukungan terhadap sertifikasi profesi serta penciptaan iklim kerja yang sehat dan kompetitif.
"Selain itu, penting juga membangun regenerasi aktuaris melalui on job training (OJT) di berbagai fungsi kerja dan rencana karir agar beban kerja lebih efisien," ucap Wahyudin.
Kondisi ini juga sempat mendapat perhatian dari Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
Menurut Ogi Prastomiyono, perpindahan tenaga ahli tersebut sejalan dengan tingginya permintaan dari pihak industri terhadap profesi aktuaria.
Tingginya frekuensi perpindahan ini tidak lepas dari imbas regulasi yang semakin kompleks, urgensi penguatan manajemen risiko, serta penerapan standar akuntansi yang ketat.
"Dengan demikian, permintaan terhadap aktuaris menjadi cukup besar dibandingkan ketersediaannya," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).
OJK menilai dinamika pergerakan tenaga kerja di sektor ini merupakan kondisi yang lumrah terjadi pada industri yang tengah berkembang dan memiliki keterbatasan SDM ahli.