Praktik penipuan atau scam di sektor jasa keuangan kini telah berkembang menjadi risiko sistemik yang mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keseluruhan ekosistem keuangan. Menanggapi situasi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat memperkuat kapasitas penanganan guna menciptakan efek jera bagi para pelaku.
Seperti dikutip dari Investortrust, langkah strategis ini dibahas dalam kegiatan Australia-Indonesia Anti-Scam Workshop yang berlangsung secara hybrid di Jakarta pada Kamis (7/5/2026). Kerja sama lintas negara dinilai menjadi kebutuhan mutlak mengingat pergerakan scam yang sangat masif dan kerap memanfaatkan celah yurisdiksi antarnegara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, memaparkan bahwa ancaman fraud saat ini tidak lagi bersifat insidental atau terbatas pada satu sektor semata. Perkembangan teknologi digital membuat modus penipuan ini berevolusi lintas sektor dan yurisdiksi.
"Scam bergerak dengan sangat cepat, berkembang dalam skala besar, dan memanfaatkan celah di antara sistem maupun yurisdiksi antarnegara. Oleh karena itu, kerja sama lintas negara bukan lagi pilihan, tetapi menjadi kebutuhan," kata Dicky dalam keterangan resminya, Senin (11/5/2026).
Data menunjukkan adanya lonjakan laporan terkait scam dan fraud di sektor jasa keuangan Indonesia yang mencapai lebih dari 530 ribu kasus dalam waktu relatif singkat. Angka ini menjadi alarm bagi pemangku kepentingan untuk segera membangun respons yang lebih terstruktur.
Guna mempercepat penanganan, OJK mengoptimalkan koordinasi bersama kementerian dan lembaga melalui Satgas PASTI serta Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Tindakan tegas yang telah berjalan meliputi pemblokiran rekening, pemblokiran nomor telepon, hingga penutupan situs-situs yang terindikasi menipu masyarakat.
"Deteksi dini, tindakan yang lebih cepat, dan pencegahan kerugian sebelum meluas menjadi prioritas," kata Dicky.
OJK menerapkan pendekatan proaktif yang bertumpu pada empat pilar utama, yaitu pencegahan (prevention), deteksi (detection), disrupsi (disruption), dan penegakan hukum (enforcement). Pada pilar pencegahan, fokus diarahkan pada edukasi publik serta penguatan kapasitas petugas frontliner dengan sokongan teknologi modern.
Pada aspek deteksi, otoritas mendorong pemanfaatan data besar, kecerdasan artifisial (AI), dan sistem peringatan dini. Langkah disrupsi diwujudkan lewat tindakan cepat pemblokiran rekening penampung guna memutus aliran dana hasil kejahatan.
Terakhir, pada pilar penegakan hukum, OJK menjalin sinergi erat dengan aparat penegak hukum demi memastikan akuntabilitas serta memberikan efek jera yang kuat bagi pelaku.
Workshop tiga hari tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai instansi lintas negara, seperti Australian Treasury, Australian Competition and Consumer Commission (ACCC), Australian Securities and Investments Commission (ASIC), Optus, dan Australian Federal Police. Dari pihak domestik, hadir perwakilan Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Indosat, serta BCA.
Agenda ini diikuti oleh 100 peserta luring dari anggota Satgas PASTI pusat, industri jasa keuangan, dan telekomunikasi, serta 100 peserta daring dari Satgas PASTI daerah. Melalui pertukaran studi kasus ini, kolaborasi antara OJK dan Pemerintah Australia lewat program Prospera diharapkan mampu memperkuat pelindungan konsumen secara berkelanjutan.