OJK Sempurnakan Aturan Unit Link untuk Perkuat Perlindungan Konsumen

OJK Sempurnakan Aturan Unit Link untuk Perkuat Perlindungan Konsumen
Foto: Ilustrasi OJK Sempurnakan Aturan Unit Link untuk Perkuat Perlindungan Konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyempurnaan ketentuan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link guna memastikan aspek pemasaran dilakukan secara lebih transparan. Langkah penguatan regulasi ini diumumkan pada Rabu (6/5/2026) dengan fokus utama pada perlindungan kepentingan pemegang polis dan penyesuaian profil risiko nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa peningkatan landasan hukum dari Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan OJK (POJK) bersifat strategis. Dilansir dari Finansial, penyesuaian ini mencakup pengelolaan aset dan liabilitas agar selaras dengan standar perusahaan asuransi serta reasuransi.

"Sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan nasabah," ucap Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.

OJK mencatat bahwa sektor PAYDI tetap menunjukkan tren positif di tengah ketidakpastian geopolitik global sejak awal tahun 2026. Hingga Februari 2026, premi unit link mencapai Rp7,89 triliun atau tumbuh sebesar 5,17 persen secara tahunan (YoY), yang mencerminkan terjaganya minat masyarakat terhadap produk perencanaan jangka panjang.

"Ke depan, pertumbuhan diperkirakan akan lebih moderat dan selektif, dengan fokus pada keberlanjutan produk dan kesesuaian dengan profil risiko nasabah, sehingga pangsa unit link cenderung stabil dengan potensi peningkatan secara bertahap," jelas Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.

Selain aspek pertumbuhan volume, regulator menekankan pentingnya penguatan tata kelola melalui transparansi manfaat dan risiko produk. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap produk yang ditawarkan benar-benar menjawab kebutuhan riil dari para calon nasabah di lapangan.

"Selain itu, OJK menekankan prinsip kesesuaian produk [product suitability] dan perlindungan konsumen agar pertumbuhan yang terjadi tidak hanya dari sisi volume, tetapi juga kualitas," sebut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Albertus, menyatakan optimisme bahwa revisi POJK ini akan memicu kembali gairah pasar asuransi jiwa. Pihaknya bersama OJK dan kalangan akademisi terus mendorong pemahaman masyarakat bahwa asuransi merupakan kebutuhan pokok untuk mitigasi risiko finansial keluarga.

"And dengan nanti POJK ini kalau sudah bisa direvisi, mudah-mudahan dalam tahun ini kita harapkan akan naik kembali," tegas Albertus, perwakilan AAJI.

Albertus menambahkan bahwa pasar domestik Indonesia yang besar memberikan resiliensi yang kuat bagi industri meskipun terdapat tekanan global. Penanaman pola pikir mengenai proteksi keuangan menjadi agenda utama asosiasi saat ini.

"Jadi, mindset tentang butuhnya proteksi asuransi jiwa terhadap keuangan sebuah keluarga. Nah ini bukan kebutuhan ketiga atau kedua atau ketiga, ini kebutuhan pokok. Jadi setiap ada pemasukan ada dana yang disisihkan untuk proteksi melalui proteksi asuransi jiwa," jelas Albertus, perwakilan AAJI.

Dukungan terhadap penyempurnaan aturan juga datang dari pelaku industri, termasuk PT Asuransi Jiwa Sequis Life. Head of Product Sequis Life, Wina Indah Lestari, menilai regulasi baru akan membantu meluruskan persepsi masyarakat yang seringkali hanya menganggap unit link sebagai produk investasi semata.

"Perusahaan memandang bahwa penyempurnaan regulasi produk PAYDI ini tidak hanya sebagai respons jangka pendek, tetapi bagian dari upaya jangka panjang untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi, khususnya PAYDI," kata Wina Indah Lestari, Head of Product Sequis Life.

Wina menekankan bahwa fokus industri saat ini adalah menjaga keberlanjutan polis daripada sekadar mengejar volume premi. Perusahaan tetap berkomitmen menjalankan kewajiban klaim sebagai bentuk fungsi proteksi inti produk.

"Sementara itu, dari sisi klaim, perusahaan tetap menjalankan kewajiban kepada nasabah secara konsisten, yang mencerminkan bahwa fungsi proteksi tetap menjadi inti dari produk ini," ujar Wina Indah Lestari, Head of Product Sequis Life.

Senada dengan hal tersebut, PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia menyoroti perlunya simplifikasi dalam proses dokumentasi pemasaran. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Prudential Indonesia, Maria Rosalinda, mengusulkan penggunaan video penjelasan produk yang sudah direkam sebelumnya untuk meningkatkan akuntabilitas.

"Penyesuaian ini memang diperlukan guna menyeimbangkan antara pelindungan konsumen dengan kemudahan operasional di lapangan, khususnya yang terkait proses pemasaran produk unit link," ucap Maria Rosalinda, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Prudential Indonesia.

Maria berpendapat bahwa langkah OJK akan mempermudah akses masyarakat terhadap produk unit link dengan cara yang lebih praktis. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga kelancaran operasional di tangan tenaga pemasar.

"Selain itu, we believe penyesuaian aturan yang dilakukan OJK sebagai wujud komitmen untuk mempermudah akses terhadap produk unit link dengan proses pemasaran yang lebih praktis namun tetap akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip pelindungan konsumen," tegas Maria Rosalinda, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Prudential Indonesia.

Pengamat asuransi dari Universitas Gadjah Mada, Kapler Marpaung, mengingatkan bahwa sertifikasi agen di garda terdepan adalah kunci utama penataan industri. Ia menekankan bahwa agen harus dibekali pemahaman mendalam tentang manajemen investasi agar tidak terjadi kesalahan penawaran produk berisiko tinggi.

"Benar-benar mereka diberikan pendidikan bagaimana menguasai produk, memahami market, memahami dasar-dasar risk and return, memahami manajemen investasi, dan bagaimana cara memasarkan produk yang benar," kata Kapler Marpaung, Pengamat Asuransi.

Kapler menegaskan transparansi informasi mengenai risiko produk tidak boleh diabaikan untuk mencegah kasus gagal bayar di masa depan. Agen diwajibkan menyusun profil risiko calon nasabah secara akurat sebelum transaksi dilakukan.

"Jangan lagi terjadi produk yang berisiko tinggi ditawarkan kepada calon nasabah yang belum mengerti investasi saham misalnya," ucap Kapler Marpaung, Pengamat Asuransi.

Artikel terkait

Rekomendasi