Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis daftar 101 penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang telah mengantongi izin hingga 9 Oktober 2023. Informasi ini dipublikasikan melalui laman resmi otoritas pada Rabu (11/10/2023) sebagai panduan bagi masyarakat dalam memilih layanan keuangan digital yang aman.
Publikasi daftar entitas legal tersebut menjadi langkah preventif otoritas untuk meminimalisir risiko penggunaan jasa keuangan ilegal. Sebagaimana dilansir dari Investortrust, seluruh nama perusahaan yang tercantum telah memenuhi standar regulasi dan pengawasan ketat dari regulator keuangan di Indonesia.
Selain merilis daftar lengkap, otoritas menekankan pentingnya bagi calon konsumen untuk memverifikasi legalitas setiap platform sebelum melakukan transaksi pembiayaan. Masyarakat diminta untuk hanya memanfaatkan layanan dari penyelenggara yang statusnya sudah jelas terdaftar dan berizin demi perlindungan konsumen.
Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya, Tattys Miranti Hedyana, menyampaikan instruksi khusus mengenai verifikasi ini melalui surat pengumuman resmi. Ia menyediakan kanal komunikasi bagi warga yang merasa ragu terhadap tawaran tertentu.
"Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima," kata Tattys Miranti Hedyana, Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya.
Layanan aduan dan pengecekan tersebut tersedia untuk memastikan bahwa produk keuangan yang diterima masyarakat bukan berasal dari entitas ilegal yang merugikan. OJK terus memperbarui data ini secara berkala guna menjaga stabilitas dan transparansi pada sektor industri keuangan berbasis teknologi di tanah air.