OJK Revisi Aturan Rencana Bisnis Bank Guna Dorong Kredit Program Pemerintah

OJK Revisi Aturan Rencana Bisnis Bank Guna Dorong Kredit Program Pemerintah
Foto: Ilustrasi OJK Revisi Aturan Rencana Bisnis Bank Guna Dorong Kredit Program Pemerintah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun revisi terbaru untuk aturan Rencana Bisnis Bank (RBB) guna mendorong perbankan menyalurkan kredit ke program prioritas pemerintah. Regulasi baru ini ditargetkan terbit pada kuartal III-2026 mendatang.

Penyesuaian aturan ini dilakukan agar sektor perbankan dapat menyokong program strategis negara, seperti dilansir dari Keuangan. Meski demikian, pihak perbankan menegaskan bahwa dukungan terhadap kebijakan tersebut harus tetap menyelaraskan dengan model bisnis dan profil risiko masing-masing bank.

Kepala Bidang Riset dan Kajian Ekonomi Perbankan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani menyatakan bahwa bank selalu mempertimbangkan aspek kelayakan sebelum mengucurkan pembiayaan. Oleh sebab itu, realisasi kredit untuk program pemerintah tidak dapat diterapkan secara paksa.

"Bank pasti akan melihat kelayakan dari proyek itu sendiri, baik itu Koperasi Merah Putih, program pangan, atau yang lainnya. Jadi kami mendukung, tapi sejauh memang proyek itu memiliki kelayakan," kata Aviliani saat ditemui, Rabu (13/5/2026).

Aviliani menambahkan, perbankan menghindari risiko kredit tinggi apabila suatu proyek tidak sejalan dengan profil manajemen risiko institusi. Hal ini dikarenakan bank bertanggung jawab mengelola dana nasabah yang berpotensi ikut merugi jika penyaluran kredit mengalami kegagalan.

"Kami mendukung program pemerintah, tapi apakah kami bisa memberikan kredit? Tetap akan kami pilah-pilah berdasarkan kelayakan," ucap Aviliani.

Pihak Perbanas mengaku telah menjalin koordinasi secara intensif dengan pihak otoritas terkait mengenai arah kebijakan ini. Menurut Aviliani, hasil koordinasi menunjukkan bahwa revisi pedoman RBB tersebut nantinya tidak bersifat memaksa melainkan hanya berupa himbauan bagi industri perbankan.

Langkah penyesuaian regulasi ini sebelumnya juga telah dipaparkan oleh pihak regulator perbankan. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi memastikan bahwa industri perbankan nasional akan tetap diberikan kebebasan penuh dalam menentukan arah penyaluran kredit mereka.

"Saya luruskan lagi ya, saya tekankan lagi RBB ini tidak ada bersifat mandatori," kata Friderica dalam konferensi pers KSSK belum lama ini.

Artikel terkait

Rekomendasi