OJK Revisi Aturan Unit-linked untuk Perlindungan Pemegang Polis

OJK Revisi Aturan Unit-linked untuk Perlindungan Pemegang Polis
Foto: Ilustrasi OJK Revisi Aturan Unit-linked untuk Perlindungan Pemegang Polis.

Bisnis.com, JAKARTA ÔÇö Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merevisi ketentuan terkait produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) atau unit-linked dalam rangka mengurangi hambatan implementasi, khususnya pada aspek pemasaran dengan tetap mengedepankan pelindungan kepentingan pemegang polis.

Pengamat Asuransi dan Dosen Program MM- Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Kapler Marpaung, berpendapat PAYDI memang perlu ditata dengan baik seiring dengan preminya yang bertumbuh positif.

Menurutnya, penataan itu dimulai dari produk, pemasaran, investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi, hingga aspek perlindungan konsumen. Kapler menyebut perlindungan konsumen sangat penting untuk menghindari terjadinya lagi kasus gagal bayar.

Terperinci, dia menjelaskan bahwa aspek pemasaran penting diperhatikan karena agen yang menjadi garda terdepan dalam distribusi harus benar-benar disertifikasi.

ÔÇ£Benar-benar mereka diberikan pendidikan bagaimana menguasai produk, memahami market, memahami dasar-dasar risk and return, memahami manajemen investasi, dan bagaimana cara memasarkan produk yang benar,ÔÇØ katanya kepada Bisnis, dikutip pada Senin (4/5/2026).

Dia menekankan agen harus transparan dalam memberikan informasi tentang manfaat dan risiko produk. Tak sampai di situ, mereka juga harus bisa membuat atau menyiapkan risk profile, sehingga betul-betul paham soal produk yang dibutuhkan calon nasabah.

ÔÇ£Jangan lagi terjadi produk yang berisiko tinggi ditawarkan kepada calon nasabah yang belum mengerti investasi saham misalnya,ÔÇØ ucap Kapler.

Kapler pun menyoroti sampai saat ini masih ada perusahaan asuransi jiwa yang melanggar ketentuan aturan investasi. Pelanggaran ini dilakukan melalui kesalahan dalam pilihan jenis investasi sehingga merugikan tertanggung.

Kemudian, lanjutnya, aturan tentang pengelolaan subdana juga penting diperhatikan. Hal ini penting supaya aset dan liabilitas perusahaan bisa diketahui dengan pasti.

ÔÇ£Juga kabarnya masih ada perusahaan asuransi menjual PAYDI yang tidak sesuai dengan spesifikasi produk yang diajukan atau yang diberikan izin oleh OJK. Janganlah terjadi lagi upaya-upaya yang menjurus merugikan nasabah,ÔÇØ tegas Kapler.

Lebih lanjut, dia menyarankan sebaiknya pemasaran unit-linked yang underlying asset-nya saham untuk saat ini jangan dipasarkan terlebih dahulu karena risikonya tinggi.

ÔÇ£Kita ini kan masa pembenahan semua aspek dalam produk PAYDI. Jadi menahan dirilah semua agar jangan fokus meraih premi yang sebanyak-banyaknya dengan cara yang kurang baik,ÔÇØ tuturnya.

Adapun, masalah lain yang menurutnya juga penting adalah evaluasi mengenai mekanisme laporan atau pengaduan oleh masyarakat tertanggung. Menurut pantauannya, banyak masyarakat yang kecewa karena perusahaan asuransi dinilai kurang tanggap.

ÔÇ£Jangan lagi ada kesan nasabah yang datang mengadu ke perusahaan asuransi atau bahkan ke OJK dianggap mereka sebagai pengemis minta dikasihani,ÔÇØ singgungnya.

Kendati begitu, Kapler tetap optimis bahwa PAYDI atau unit link adalah salah satu alternatif investasi yang bagus karena ada proteksinya. Namun, saat ini perlu ada tata ulang supaya produk yang dipasarkan benar-benar menjadi suatu produk asuransi dan investasi yang aman serta menguntungkan bagi tertanggung.

Untuk diketahui, OJK menyampaikan langkah penyempurnaan ketentuan terkait PAYDI bertujuan memastikan produk dipasarkan secara lebih transparan, sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menuturkan saat ini pengaturan PAYDI masih mengacu pada SEOJK 5/2022.

Namun, imbuhnya, OJK memandang perlu untuk meningkatkan pengaturannya ke dalam POJK agar memiliki landasan yang lebih kuat dan bersifat strategis.

ÔÇ£Substansi yang diatur mencakup antara lain aspek pemasaran serta penyesuaian pengelolaan aset dan liabilitas, sehingga selaras dengan ketentuan pengelolaan aset-liabilitas pada perusahaan asuransi dan reasuransi,ÔÇØ ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK Maret 2026, dikutip pada Senin (4/5/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi