OJK Resmikan Merger BPR Danaputra Sakti ke BPR Harta Swadiri

OJK Resmikan Merger BPR Danaputra Sakti ke BPR Harta Swadiri
Foto: Ilustrasi OJK Resmikan Merger BPR Danaputra Sakti ke BPR Harta Swadiri.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan restu atas penggabungan usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Danaputra Sakti ke dalam PT BPR Harta Swadiri. Aksi korporasi yang berpusat di Pasuruan ini ditujukan untuk memperkokoh struktur permodalan serta meningkatkan daya saing lembaga di pasar keuangan.

Izin penggabungan tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-32/D.03/2026 yang diterbitkan pada 20 April 2026. Seperti dilansir dari Suara, langkah konsolidasi ini diharapkan memperkuat ketahanan industri perbankan dalam menyokong sektor riil, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Entitas hasil penggabungan, yakni PT BPR Harta Swadiri, berkedudukan di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Lembaga ini diproyeksikan menjadi pilar kekuatan baru bagi ekosistem jasa keuangan di wilayah Pasuruan dan daerah sekitarnya.

Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, mengungkapkan bahwa penggabungan usaha ini dirancang untuk mendongkrak kapasitas serta efisiensi operasional perbankan. Hal tersebut menjadi krusial agar BPR dapat menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat melalui layanan yang lebih luas.

"Melalui penggabungan usaha, BPR diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha, memperluas akses layanan kepada masyarakat, serta memperkuat ketahanan dalam menghadapi dinamika perekonomian dan perkembangan industri jasa keuangan,"

kata Farid dalam keterangan resminya pada Minggu (10/5/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan industri perbankan yang lebih ramping namun tetap tangguh dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Kondisi Perbankan di Wilayah OJK Malang

Realisasi merger ini mengubah peta persaingan di wilayah kerja OJK Malang, yang kini tercatat memiliki 45 BPR dan 6 BPRS. Berdasarkan data per 31 Maret 2026, industri BPR/S di wilayah tersebut menunjukkan dinamika statistik yang cukup signifikan.

Total aset BPR/S di bawah naungan OJK Malang tercatat mencapai Rp2,89 triliun, angka ini mengalami penurunan sebesar 9,20 persen secara tahunan (year on year/yoy). Dana Pihak Ketiga (DPK) juga terkoreksi 17,30 persen yoy menjadi Rp1,68 triliun, sementara penyaluran kredit berada di angka Rp1,89 triliun atau turun 12,37 persen yoy.

Penurunan data statistik tersebut dipicu oleh faktor teknis, terutama akibat penggabungan usaha skala besar grup BPR Lestari ke dalam PT BPR Lestari Banten pada Maret 2026. OJK pun mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan tetap mempercayakan layanan keuangan mereka pada industri BPR yang terus diperkuat melalui konsolidasi sehat.

Artikel terkait

Rekomendasi