Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 41 perusahaan asuransi dan reasuransi syariah telah menyerahkan dokumen perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) pada Selasa (5/5/2026). Langkah administratif ini merupakan bentuk kepatuhan pelaku industri terhadap Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023.
Sebanyak 28 entitas di antaranya memilih jalur pendirian perusahaan baru untuk melakukan aksi korporasi tersebut. Berdasarkan data yang dilansir dari Finansial, penyerahan rencana kerja ini bertujuan untuk memperkuat struktur industri keuangan syariah di Indonesia melalui kemandirian unit usaha.
ÔÇ£13 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain,ÔÇØ ujar Hernawan Bekti Sasongko, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Hingga 27 April 2026, OJK mencatat proses pemisahan atau spin-off terus menunjukkan perkembangan signifikan di lapangan. Sebanyak tiga perusahaan telah menuntaskan proses pendirian entitas baru, sementara enam perusahaan lainnya memilih opsi pengalihan seluruh portofolio kepada perusahaan yang sudah ada.
Saat ini, sembilan perusahaan masih berada dalam tahap proses pendirian perusahaan baru. Di sisi lain, tercatat ada tiga perusahaan tambahan yang sedang merampungkan pemindahan portofolio bisnis syariah mereka ke pihak lain.
ÔÇ£13 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain,ÔÇØ ujar Hernawan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB April 2026 di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Selain pengawasan terhadap regulasi bisnis, OJK juga berfokus pada upaya peningkatan literasi masyarakat di sektor asuransi syariah. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Asuransi Indonesia dengan Universitas Paramadina.
Kerja sama tersebut mencakup penguatan sumber daya manusia melalui pelatihan, sertifikasi, hingga riset produk baru. Program Amanahpreneur juga diluncurkan untuk mendukung rekrutmen tenaga pemasar asuransi syariah berbasis platform digital.