Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pertumbuhan kredit perbankan pada tahun 2026 akan berada pada kisaran 10% hingga 12%. Target ini berjalan beriringan dengan sasaran pertumbuhan ekonomi nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Dilansir dari Investortrust, Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa optimisme tersebut memerlukan dukungan dari pendalaman pasar keuangan. Langkah ini krusial untuk menopang berbagai program strategis pemerintah dalam memacu roda ekonomi nasional.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi lintas sektoral guna menyukseskan agenda pembangunan tersebut.
ÔÇ£Kita terus berkomitmen untuk bersinergi dengan pemerintah dan juga seluruh pihak (termasuk) Bank Indonesia (BI) dan seluruh stakeholder lainnya untuk bagaimana bersama-sama mensukseskan program-program tersebut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,ÔÇØ ujarnya dalam Press Conference "Indonesia Economic Outlook 2026", di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Menurut Friderica, dukungan penuh akan diarahkan pada program-program nasional yang dicanangkan oleh Presiden, khususnya yang berdampak langsung pada penguatan peran sektor jasa keuangan.
ÔÇ£Kita tadi semua mendengarkan arahan Bapak Presiden bagaimana beliau menyampaikan program pemerintah, program nasional yang sangat luar biasa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,ÔÇØ katanya.
OJK telah merumuskan sejumlah fokus kebijakan strategis yang akan diimplementasikan sepanjang tahun 2026.
Salah satu poin utamanya adalah memperkokoh struktur permodalan di sektor jasa keuangan agar memiliki resiliensi yang lebih tinggi dalam mengantisipasi dinamika global maupun domestik.
Langkah reformasi juga akan menyasar sektor pasar modal demi meningkatkan integritas industri. OJK berencana menaikkan batas minimal saham publik atau free float dari yang semula 7,5% menjadi 15%.
Kebijakan tersebut akan diperkuat dengan kewajiban pembukaan informasi pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) bagi kepemilikan di atas 1%.
Selain itu, OJK berupaya meningkatkan kualitas serta kedalaman data investor melalui pembenahan sistem di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Struktur data investor yang semula hanya mencakup sembilan elemen akan dikembangkan secara signifikan menjadi 28 data investor.