Pertumbuhan positif kembali dicatatkan oleh industri pembiayaan multifinance syariah di tanah air pada awal tahun ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan multifinance syariah pada Januari 2026 berhasil mencapai Rp31,05 triliun.
Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 10,96 persen secara tahunan atau year on year (yoy), seperti dilansir dari Investortrust.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menilai arah industri ini ke depan masih sangat menjanjikan.
Agusman menyatakan prospek pembiayaan multifinance syariah pada 2026 masih positif.
ÔÇ£Piutang pembiayaan multifinance syariah pada Januari 2026 tumbuh 10,96% secara year on year (yoy) menjadi Rp 31,05 triliun,ÔÇØ ujarnya, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Kondisi regulasi saat ini juga dinilai sangat mendukung perkembangan industri finansial berbasis syariah tersebut.
Prospek pembiayaan syariah, lanjut Agusman, dinilai masih terbuka luas. Hal ini seiring dukungan antara lain oleh kerangka regulasi yang memungkinkan pengembangan produk melalui berbagai skema akad syariah.
Sementara itu, data OJK juga menunjukkan total pembiayaan syariah yang disalurkan multifinance pada Januari berada di angka Rp30,87 triliun, atau terkerek naik sebesar 10,59 persen secara yoy.
Dominasi Akad Jual Beli
Sektor pembiayaan ini masih bertumpu pada skema konvensional syariah untuk pengadaan barang.
Komposisi pembiayaan syariah multifinance masih didominasi skema jual beli sebesar 62,48%, terutama melalui akad murabahah dengan nilai mencapai Rp19,29 triliun.