OJK Perketat Pengawasan Multifinance Akibat Rasio NPF Bermasalah

OJK Perketat Pengawasan Multifinance Akibat Rasio NPF Bermasalah
Foto: Ilustrasi OJK Perketat Pengawasan Multifinance Akibat Rasio NPF Bermasalah.

Pengawasan terhadap industri perusahaan pembiayaan atau multifinance kini semakin diperketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diambil menyusul adanya sejumlah lembaga pembiayaan yang mencatatkan rasio non performing financing atau NPF melewati ambang batas ketentuan.

Seperti dilansir dari Investortrust, pengetatan ini menyasar perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah di atas 5%. OJK memantau kondisi tersebut secara intensif karena dinilai berpotensi mengganggu kinerja serta stabilitas sektor pembiayaan secara keseluruhan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, memberikan penjelasan mengenai situasi pengawasan ini.

"Terdapat sejumlah perusahaan pembiayaan dengan rasio NPF di atas 5% yang terus menjadi perhatian dalam pengawasan," ujarnya.

Selain itu, OJK memaparkan data terbaru mengenai sebaran risiko pembiayaan di berbagai daerah. Berdasarkan data periode Desember 2025, tingkat NPF bruto paling tinggi sebelumnya tercatat berada di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Namun, sebaran area berisiko tinggi tersebut mengalami pergeseran pada awal tahun ini.

"Per Januari 2026, NPF bruto tertinggi berada di Kabupaten Kerinci," katanya.

Guna mengatasi persoalan tersebut, OJK meminta seluruh industri multifinance untuk segera membenahi kualitas portofolio pembiayaan mereka. Perusahaan pembiayaan diwajibkan untuk menjalankan sistem manajemen risiko secara lebih hati-hati.

"Untuk menjaga kualitas pembiayaan tetap sehat, perusahaan pembiayaan antara lain perlu memperkuat prinsip kehati-hatian dalam penyaluran, meningkatkan kualitas manajemen risiko dan pemantauan piutang secara berkelanjutan, serta mengoptimalkan upaya penagihan," ucap Agusman.

Artikel terkait

Rekomendasi