OJK Perketat Pengawasan Jasa Keuangan Syariah Guna Jaga Kepercayaan Masyarakat

OJK Perketat Pengawasan Jasa Keuangan Syariah Guna Jaga Kepercayaan Masyarakat
Foto: Ilustrasi OJK Perketat Pengawasan Jasa Keuangan Syariah Guna Jaga Kepercayaan Masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri jasa keuangan syariah demi menjaga kepercayaan masyarakat, menyusul munculnya kasus investasi bodong bermodus syariah. Langkah prioritas ini diambil karena potensi besar yang dimiliki industri keuangan syariah nasional, sebagaimana dilansir dari Keuangan.

Regulator telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023ÔÇô2027 (RP3SI). Kebijakan tersebut berfokus pada transformasi struktural industri guna meningkatkan ketahanan, konsolidasi, serta daya saing bank syariah.

ÔÇ£Diperlukan penguatan perbankan syariah secara berkesinambungan untuk mencapai economic of scale yang lebih memadai agar bank syariah lebih kompetitif dan resilient,ÔÇØ ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK dalam jawaban tertulis, Sabtu (16/5/2026).

OJK juga mendorong perbankan syariah untuk memperkuat karakteristik khas melalui implementasi ShariÔÇÖah Governance Framework serta pengembangan produk yang inovatif. Upaya ini dinilai penting untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap penerapan prinsip syariah yang inklusif, transparan, dan adil.

ÔÇ£OJK senantiasa mendorong agar prinsip tata kelola yang baik, termasuk tata kelola syariah, dapat dilaksanakan secara efektif di perbankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan syariah,ÔÇØ kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Sebagai bagian dari penguatan tersebut, OJK telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada Juli 2025. Komite ini berfungsi menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kerangka kebijakan terpadu.

ÔÇ£Melalui KPKS, diharapkan koordinasi antar otoritas, ulama, dan pelaku industri dapat terjalin secara lebih efektif untuk memperkuat fondasi tata kelola dan kebijakan pengembangan keuangan syariah nasional,ÔÇØ ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

OJK menegaskan akan terus memperketat pengawasan pada tiap bank syariah serta mempertajam analisis terhadap potensi risiko di industri tersebut. Pengetatan ini dipicu oleh laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia yang menggunakan skema ponzi berkedok syariah.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, skema ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayar keuntungan investor dari dana anggota baru, bukan dari hasil operasi perusahaan. Aliran dana dalam bisnis skema ponzi dipastikan kolaps saat tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut.

Artikel terkait

Rekomendasi