OJK Periksa Khusus Indosaku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan

OJK Periksa Khusus Indosaku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan
Foto: Ilustrasi OJK Periksa Khusus Indosaku Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) pada Senin (27/4/2026). Langkah ini diambil guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika penagihan piutang oleh oknum debt collector di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Pemanggilan pihak manajemen Indosaku dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dilakukan untuk mengklarifikasi keresahan masyarakat yang timbul akibat tindakan penagihan tersebut. Dilansir dari Finansial, OJK menegaskan penolakan keras terhadap praktik penagihan yang menyalahi hukum serta aturan perlindungan konsumen.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, memberikan penegasan mengenai sanksi yang akan diberikan jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur di lapangan.

"Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan serta meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut," terang Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi.

Pemerintah juga mewajibkan Indosaku mengevaluasi total mekanisme kerja dengan pihak ketiga guna memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan profesional. OJK menekankan bahwa tanggung jawab atas tindakan penagih utang di lapangan sepenuhnya berada pada pundak pelaku usaha jasa keuangan terkait.

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No.22/2023, segala bentuk intimidasi, ancaman, atau tindakan yang merendahkan martabat dalam proses penagihan dilarang secara mutlak. Agus Firmansyah menambahkan bahwa koordinasi antarinstansi akan terus diperkuat untuk memberikan efek jera bagi pelanggar aturan.

"Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya," pungkas Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi.

Artikel terkait

Rekomendasi