Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan khusus terhadap penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas dugaan pelanggaran prosedur penagihan oleh pihak ketiga di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (5/5/2026).
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan praktik penagihan tidak beretika berupa pemesanan fiktif layanan pemadam kebakaran yang dilakukan oleh oknum agen PT Teknologi Internasional Nusantara (TIN). Dilansir dari Finansial, OJK menegaskan kesiapan untuk menjatuhkan sanksi jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran regulasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen Indosaku dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mengklarifikasi insiden tersebut.
"Saat ini OJK sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan akan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran," ucap Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
OJK juga menginstruksikan AFPI melalui komite etik untuk mendalami keterlibatan penyedia jasa penagihan serta memberikan sanksi daftar hitam terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan penagihan.
"Menindaklanjuti hal tersebut, AFPI telah mencabut tanda daftar dan memutuskan pemberhentian PT Teknologi Internasional Nusantara [TIN] selaku penyedia jasa penagihan pihak ketiga sebagai anggota pendukung AFPI yang efektif berlaku per tanggal 30 April lalu," tegas Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Selain penjatuhan sanksi kepada pihak ketiga, OJK mewajibkan Indosaku melakukan peninjauan menyeluruh terhadap sistem penagihan internal mereka. Evaluasi tersebut mencakup peninjauan kembali seluruh kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan lainnya guna mencegah kejadian serupa berulang di masa depan.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyampaikan penyesalannya atas insiden pemesanan fiktif tersebut dan memastikan koordinasi intensif dengan otoritas terkait terus berjalan.
"Sebagai tindak lanjut dari proses penelusuran dan mekanisme etik organisasi yang berjalan, AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara [PT TIN] sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI.
AFPI menyatakan bahwa tindakan PT TIN telah melanggar Pedoman Perilaku (Code of Conduct) organisasi mengenai larangan praktik penagihan yang tidak beretika. Saat ini, AFPI juga sedang memproses mekanisme pembinaan dan etik terhadap Indosaku sebagai platform yang bertanggung jawab atas pemilihan mitra pihak ketiga tersebut.