Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P menyusul proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi DK Jakarta atas dugaan pelanggaran pemberian fasilitas kredit. Langkah ini diambil guna menjamin perlindungan konsumen serta memastikan layanan operasional tetap berjalan sesuai ketentuan pada Jumat (8/5/2026).
Dilansir dari Finansial, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum. OJK juga telah memanggil pemegang saham untuk menegaskan tanggung jawab operasional setelah adanya penahanan terhadap pengurus perusahaan.
"OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)," ujar Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK.
Otoritas kini melakukan audit investigatif dan pemeriksaan langsung terhadap infrastruktur serta tata kelola perusahaan. Selain itu, OJK menginstruksikan perbaikan fundamental untuk menyelesaikan kewajiban kepada pemberi pinjaman atau lender serta menangani pembiayaan bermasalah yang terjadi.
Agus menambahkan bahwa sanksi administratif dan penilaian kembali terhadap pihak utama akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran komitmen. Upaya ini dibarengi dengan dorongan kepada asosiasi untuk menjaga stabilitas industri pembiayaan digital bagi masyarakat.
Di sisi lain, manajemen KoinP2P pada Minggu (11/5/2026) memberikan penegasan bahwa perseroan akan bersikap kooperatif dalam menghadapi perkara hukum tersebut. Perusahaan menjelaskan bahwa kasus ini berakar dari skema kerja sama pendanaan institusi yang melibatkan beberapa pihak dalam mekanisme penyaluran dana.
"Kami menghormati proses yang saat ini berjalan dan percaya bahwa seluruh fakta serta peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama penyaluran pendanaan tersebut akan dapat dijelaskan secara lebih utuh dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku," tulis manajemen KoinP2P dalam keterangan resmi.
Pihak KoinP2P menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses berlangsung. Manajemen juga memastikan bahwa seluruh aktivitas layanan pengguna dan proses penagihan terhadap peminjam tetap berjalan normal sebagai bagian dari komitmen operasional perusahaan.