Jumlah perusahaan fintech lending yang mengantongi izin resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan mengalami penurunan. Berdasarkan data terbaru per 24 April 2026, kini hanya tersisa 94 penyelenggara pinjaman online legal yang beroperasi di Indonesia.
Dikutip dari Money, pengurangan jumlah ini terjadi setelah otoritas pengawas keuangan mencabut izin usaha salah satu platform. Perusahaan yang mengalami pencabutan izin tersebut adalah PT Astra Welab Digital Arta yang mengoperasikan layanan Maucash.
Langkah tegas tersebut ditetapkan melalui Keputusan OJK Nomor KEP-11/D.06/2026 yang diterbitkan pada tanggal 2 April 2026. Seiring perubahan konstelasi ini, masyarakat diminta untuk semakin waspada dan selektif sebelum mengakses pembiayaan digital.
Mengecek legalitas platform sebelum bertransaksi sangat krusial agar terhindar dari jeratan ekosistem ilegal. Berikut adalah daftar penyelenggara fintech lending yang berstatus legal dan berizin resmi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan:
Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman), Amartha (PT Amartha Miko Fintek), Dompet Kilat (PT Indo FinTek), Boost (PT Creative Mobile Adventure), Tokomodal (PT Toko Modal Mitra Usaha), Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup), KTA Kilat (PT Pendanaan Teknologi Nusa), Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia), Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera), KlikA2C (PT Aman Cermat Cepat).
Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia), Ammana (PT Ammana Fintek Syariah), PinjamanGO (PT Dana Pinjaman Inklusif), KoinP2P (PT Lunaria Annua Teknologi), Pohondana (PT Pohon Dana Indonesia), Mekar (PT Mekar Investama Sampoerna), AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia), Esta Kapital (PT Esta Kapital Fintek), KreditPro (PT Tri Digi Fin), FINTAG (PT Fintagra Homido Indonesia).
RupiahCepat (PT Kredit Utama Fintech Indonesia), Crowdo (PT Mediator Komunitas Indonesia), Indodana (PT Artha Dana Teknologi), JULO (PT Julo Teknologi Finansial), Pinjamin (PT Progo Puncak Group), DanaKredi (PT Pindar Berbagi Bersama), OVO Finansial (PT Indonusa Bara Sejahtera), PinjamModal (PT Finansial Integrasi Teknologi), Alami (PT Alami Fintek Sharia), AwanTunai (PT Simplefi Teknologi Indonesia).
Danakini (PT Dana Kini Indonesia), Singa (PT Abadi Sejahtera Finansindo), Danamerdeka (PT Intekno Raya), Easycash (PT Indonesia Fintopia Technology), Pinjamyuk (PT Kuaikuai Tech Indonesia), Finplus (PT Rezeki Bersama Teknologi), Uangme (PT Uangme Fintek Indonesia), PinjamDuit (PT Stanford Teknologi Indonesia), Dana Syariah (PT Dana Syariah Indonesia), Batumbu (PT Berdayakan Usaha Indonesia).
Cashcepat (PT Artha Permata Makmur), klikUMKM (PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat), Pinjam Gampang (PT Kredit Plus Teknologi), Cicil (PT Cicil Solusi Mitra Teknologi), Lumbungdana (PT Lumbung Dana Indonesia), KrediOne (PT Inovasi Terdepan Nusantara), Kredinesia (PT Kreditku Teknologi Indonesia), Pintek (PT Pinduit Teknologi Indonesia), ModalRakyat (PT Modal Rakyat Indonesia), Solusiku (PT Anugerah Digital Indonesia).
Cairin (PT Idana Solusi Sejahtera), Danaku (PT Trust Teknologi Finansial), Klik Kami (PT Harapan Fintech Indonesia), Duha Syariah (PT Duha Madani Syariah), Invoila (PT Sol Mitra Fintec), Sanders One Stop Solution (PT Satustop Finansial Solusi), DanaBagus (PT Dana Bagus Indonesia), UKU (PT Teknologi Merlin Sejahtera), Kredito (PT Fintek Digital Indonesia), AdaPundi (PT Info Tekno Siaga).
Lentera Dana Nusantara (PT Lentera Dana Nusantara), Modal Nasional (PT Solusi Teknologi Finansial), Komunal (PT Komunal Finansial Indonesia), Restock.ID (PT Cerita Teknologi Indonesia), Avantee (PT Grha Dana Bersama), Gradana (PT Gradana Teknoruci Indonesia), Danacita (PT Inclusive Finance Group), Pijar (PT IKI Karunia Indonesia), Ivoji (PT Finansia Aira Teknologi), Indofund.id (PT Bursa Akselerasi Indonesia).
iGrow (PT iGrow Resources Indonesia), Danai.id (PT Adiwisata Finansial Teknologi), DUMI (PT Fidac Inovasi Teknologi), Lahan SIKAM ... (PT Lampung Berkah Finansial Teknologi), qazwa.id (PT Qazwa Mitra Hasanah), KrediFazz (PT KrediFazz Digital Indonesia), KreditOK (PT Doeku Peduli Indonesia), Aktivaku (PT Aktivaku Investama Teknologi), Danain (PT Mulia Inovasi Digital), Indosaku (PT Indosaku Teknologi Indonesia).
Edufund (PT Fintech Bina Bangsa), GandengTangan (PT Kreasi Anak Indonesia), Papitupi Syariah (PT Piranti Alphabet Perkasa), BantuSaku (PT Smartec Teknologi Indonesia), danabijak (PT Digital Micro Indonesia), AdaModal (PT Solid Fintek Indonesia), SamaKita ... (PT Sejahtera Sama Kita), KawanCicil (PT Kawan Cicil Teknologi Utama), KlikCair (PT Klikcair Magga Jaya), Ethis (PT Ethis Fintek Indonesia), Samir (PT Sahabat Mikro Fintek), Uatas (PT Plus Ultra Abadi), Asetku (PT Pintar Inovasi Digital), Findaya (PT Mapan Global Reksa).
Panduan Melakukan Pengecekan Legalitas
Meskipun nama-nama di atas sudah dipastikan berizin, konsumen tetap disarankan untuk melakukan verifikasi secara mandiri sebelum mengajukan pinjaman uang. Langkah validasi ini bisa ditempuh melalui beberapa kanal resmi yang disediakan.
Masyarakat dapat berselancar langsung ke situs resmi OJK atau mengontak layanan konsumen melalui panggilan telepon ke nomor 157. Selain itu, saluran komunikasi instan WhatsApp juga tersedia melalui nomor 081-157-157-157.
Prosedur pemeriksaan lewat WhatsApp dilakukan dengan menyimpan nomor 081-157-157-157 terlebih dahulu. Pengguna kemudian mengirimkan pesan teks berupa kata "Menu" dan memilih opsi "Cek Legalitas" yang muncul pada sistem.
Langkah terakhir adalah mengetikkan nama aplikasi atau perusahaan pembiayaan yang ingin ditelusuri. Sistem otomatis akan memberikan jawaban mengenai status hukum dari platform tersebut demi menjaga keamanan transaksi digital konsumen.