Otoritas Jasa Keuangan mempercepat reformasi integritas pasar modal di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Rabu (13/5/2026) guna menyelaraskan hasil rebalancing indeks Morgan Stanley Capital International, seperti dilansir dari Investortrust.
Langkah prioritas regulator berfokus pada peningkatan transparansi serta tata kelola pasar sebagai respons atas perhatian investor global dan penyedia indeks internasional.
Kebijakan tersebut diwujudkan melalui delapan rencana aksi, termasuk menaikkan batas minimum kepemilikan saham free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen demi memperkuat struktur kepemilikan emiten.
"Apa yang menjadi materi pengumuman rebalancing ini, terkait erat dengan upaya percepatan reformasi integritas di pasar modal kita," ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Penerapan aturan baru mengenai porsi saham publik ini sedang dikawal secara intensif oleh regulator melalui tahapan waktu yang terukur di setiap tahun.
"Ini sedang kami kawal terus karena ada timeline terukur yang kami targetkan di setiap tahun agar seluruh saham yang tercatat di bursa memenuhi angka minimum free float sebesar 15%," tandas Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
OJK juga memperluas transparansi data dengan menampilkan kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik serta menerbitkan informasi potensi konsentrasi kepemilikan tinggi sejak April 2026.
"OJK bersama SRO hadir dalam bentuk penegakan ketentuan dan menindak setiap ketidakpatuhan atau non-compliance dari peraturan serta potensi pelanggaran di pasar modal," tegas Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Pihak otoritas kini terus mempublikasikan hasil pengawasan, pemeriksaan, beserta pengenaan sanksi terhadap seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran aturan di pasar modal.