Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan larangan bagi perusahaan pergadaian untuk mengambil margin keuntungan dari hasil lelang barang jaminan nasabah yang tidak ditebus. Ketentuan ini disampaikan pada Selasa (5/5/2026) guna melindungi hak konsumen sesuai regulasi terbaru, sebagaimana dilansir dari Finansial.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa peruntukan dana hasil lelang telah diatur secara ketat.
"Hasil lelang hanya digunakan untuk kondensasi pinjaman pokok, bunga, biaya lelang, biaya penyelamatan, dan pajak. Apabila terdapat selisih lebih, perusahaan wajib mengembalikannya kepada nasabah sebagai uang kelebihan serta mencatatnya secara terpisah dari keuangan perusahaan," jelas Agusman.
Agusman mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kendala yang membuat nasabah gagal menebus barang mereka. Faktor ekonomi menjadi pemicu utama di mana nasabah mengalami kesulitan finansial untuk memenuhi kewajiban pembayaran saat memasuki masa jatuh tempo.
Dalam upaya penegakan aturan, OJK menjalankan pengawasan aktif terhadap operasional perusahaan melalui peninjauan laporan rutin. Data tersebut mencakup detail barang agunan yang masuk dalam proses penjualan atau lelang untuk memastikan kepatuhan terhadap hak-hak nasabah.
Pertumbuhan industri pergadaian sendiri menunjukkan performa yang signifikan di pasar keuangan. Berdasarkan data OJK per Oktober 2025, angka penyaluran pembiayaan melonjak 38,89 persen secara tahunan menjadi Rp120,45 triliun.
"Prospek industri pergadaian pada 2026 dipandang positif dengan peluang pertumbuhan lanjutan [per Desember 2024 46,76% YoY], sejalan dengan tren penyaluran pembiayaan yang kuat," kata Direktur Riset Core Indonesia, Etika Karyani Suwondo.
Etika turut mencatat adanya peningkatan jumlah pelaku usaha sebesar 12 persen yang dibarengi kenaikan total aset mencapai 23 persen. Selain itu, penetapan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025ÔÇô2030 oleh OJK dianggap sebagai langkah krusial dalam memperkokoh struktur industri.
Sektor ini masih menghadapi beberapa kendala internal seperti keterbatasan modal ekspansi, rendahnya literasi digital konsumen, serta kebutuhan sumber daya manusia yang lebih kreatif. Hal tersebut perlu diantisipasi agar tren positif pertumbuhan dapat terus berlanjut di masa depan.
"Oleh karena itu, perusahaan perlu meningkatkan inovasi digital, memperkuat perlindungan konsumen, dan membangun kapabilitas SDM yang adaptif," sebut Etika.