Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penyaluran kredit untuk program prioritas pemerintah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak bersifat mandatori bagi industri perbankan. Ketegasan ini disampaikan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2026 yang digelar secara virtual pada Selasa (5/5/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa revisi aturan Rencana Bisnis Bank (RBB) saat ini sedang dilakukan. Tujuannya adalah untuk mengarahkan perencanaan kredit perbankan agar menjadi lebih terukur serta berkelanjutan dalam menyokong agenda strategis nasional, sebagaimana dilansir dari Finansial.
Dian menekankan bahwa meskipun terdapat arahan strategis, keputusan akhir pemberian pinjaman tetap berada di tangan masing-masing institusi keuangan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
"Namun demikian penyaluran kredit dimaksud tidak bersifat mandatori," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
OJK memberikan keleluasan bagi setiap bank untuk menentukan strategi penyaluran kredit mereka. Hal ini harus disesuaikan dengan selera risiko (risk appetite) dan toleransi risiko yang dimiliki oleh masing-masing entitas perbankan.
Selain itu, otoritas juga melakukan pembaharuan pada cakupan rencana bisnis untuk merespons tren digitalisasi. Penyesuaian ini mencakup penyempurnaan laporan realisasi serta laporan pengawasan RBB demi tata kelola yang lebih baik.
Pihak otoritas melalui Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, sebelumnya mengungkapkan adanya perancangan regulasi baru. Langkah ini diambil untuk memastikan sektor perbankan dapat berkontribusi lebih besar pada pembangunan nasional.
"Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Nah itu di dalamnya bagaimana juga kita mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah," kata Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menyebutkan bahwa melalui beleid baru ini, OJK ingin mendorong perbankan tidak hanya menjaga stabilitas tetapi juga terlibat aktif dalam program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan 3 Juta Rumah, hingga Koperasi/Kelurahan Desa Merah Putih (KDMP).
Dukungan terhadap sektor UMKM juga menjadi poin krusial dalam rancangan aturan tersebut. Kiki menambahkan bahwa perbankan didorong untuk meningkatkan keberpihakan kepada pelaku usaha kecil, baik dari sisi jumlah pembiayaan maupun kualitas pendampingan.
"Harus ada keberpihakan untuk UMKM itu. Kalau enggak, angkanya ya segitu-segitu aja kan," ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.