Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kembali serangkaian kebijakan stabilisasi pasar modal guna merespons pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/5/2026). Langkah strategis ini diambil menyusul keputusan MSCI mengeluarkan 18 emiten Indonesia dari indeksnya.
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, otoritas memberikan relaksasi bagi perusahaan publik untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham. Emiten diperbolehkan mengeksekusi aksi korporasi tersebut tanpa harus melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dahulu.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa skema ini bertujuan memberikan ruang bagi emiten untuk menjaga harga saham mereka. Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari instrumen stabilisasi yang sudah ada sebelumnya.
"Saat ini berbagai kebijakan stabilisasi yang telah diterapkan sebelumnya ini masih tetap diberlakukan, misalnya izin untuk melakukan buyback saham dari para emiten tanpa pelaksanaan RUPS. Ini silakan dimanfaatkan," ungkap Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Selain fasilitas buyback, OJK memutuskan untuk memperpanjang masa penundaan implementasi skema short selling. Larangan transaksi ini akan tetap berlaku hingga September 2026 sebagai upaya proteksi pasar dari fluktuasi yang berlebihan.
OJK juga mengatur mekanisme intervensi perdagangan melalui sistem trading halt atau penghentian sementara perdagangan secara bertahap. Prosedur ini dirancang untuk meredam kepanikan pasar apabila terjadi penurunan indeks yang tajam dalam waktu singkat.
"Jadi, nanti akan ada secara berjenjang upaya cooling down seandainya terjadi penurunan yang signifikan, tapi alhamdulillah per hari ini rasanya tingkat penurunannya tidak signifikan. Jadi, ada di angka sekitar 1 sampai 1,5% tadi," jelas Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Regulasi pergerakan harga harian juga diperketat dengan penetapan batas Auto Rejection Bawah (ARB) sebesar 15 persen. Sementara itu, batas Auto Rejection Atas (ARA) diterapkan menggunakan sistem bertingkat yang menyesuaikan dengan fraksi harga masing-masing saham.
"Jadi, ini juga masih berlaku saat ini dan akan tetap kita lanjutkan. Tentu ini akan kita evaluasi terus dan sekali lagi kami akan tentu hadir memberikan berbagai respons kebijakan dalam hal diperlukan," pungkas Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.