Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami rencana penerapan asuransi wajib perjalanan bagi para pelancong mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Kebijakan ini dirancang untuk memperkokoh aspek perlindungan bagi wisatawan sekaligus sebagai bentuk pengelolaan risiko di sektor pariwisata nasional.
Dilansir dari Investortrust, OJK memastikan bahwa langkah ini tidak bertujuan memberikan keuntungan eksklusif bagi perusahaan asuransi tertentu atau perusahaan joint venture.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari pembangunan ekosistem pariwisata yang berkelanjutan.
Menurutnya, implementasi aturan tersebut nantinya akan berpegang teguh pada amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"OJK memandang bahwa rencana asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing pada prinsipnya ditujukan untuk pelindungan wisatawan dan pengelolaan risiko, serta mendukung penguatan ekosistem pariwisata nasional, bukan untuk menguntungkan pihak tertentu," kata Ogi.
OJK juga berkomitmen untuk menjaga iklim kompetisi yang terbuka sehingga seluruh pelaku industri asuransi memiliki kesempatan yang setara.
"Pelaksanaannya diarahkan agar dilakukan secara kompetitif dan terbuka, sehingga seluruh perusahaan asuransi, baik nasional maupun joint venture, memiliki kesempatan yang setara sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Ogi.
Koordinasi Lintas Lembaga
Meskipun sudah menjadi wacana serius, kebijakan asuransi perjalanan ini masih memerlukan pembahasan mendalam dengan berbagai pihak terkait.
Saat ini, prosesnya masih berada di meja kajian dan memerlukan koordinasi intensif antara kementerian serta lembaga pemerintah lainnya.
"Saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan koordinasi lintas kementerian/lembaga, dengan melibatkan OJK dalam pembahasannya," tutur Ogi.
Keterlibatan aktif OJK dalam pembahasan tersebut memastikan bahwa aspek teknis perasuransian akan sejalan dengan standar perlindungan konsumen dan stabilitas sektor keuangan.