Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga dengan baik pada Senin (6/4/2026). Langkah antisipatif ini diambil meskipun kondisi perekonomian global saat ini sedang dibayangi oleh ketidakpastian serta eskalasi ketegangan geopolitik yang terus meningkat.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada variabel ekonomi makro dunia, terutama sektor energi dan pasar modal global yang mengalami peningkatan volatilitas, sejalan dengan proyeksi dari lembaga internasional seperti OECD. Tekanan pada harga energi ini turut mempersempit ruang kebijakan moneter bagi bank sentral di seluruh dunia.
Dilansir dari Investortrust, inflasi yang persisten di Amerika Serikat juga membuat The Fed kemungkinan besar tidak akan menurunkan suku bunga pada tahun ini. Meski demikian, aktivitas konsumsi domestik terpantau tetap kuat yang tercermin dari perkiraan pertumbuhan penjualan ritel mencapai 6,89% year-on-year serta solidnya penjualan kendaraan bermotor.
"Rapat Dewan Komisioner bulanan Otoritas Jasa Keuangan dilaksanakan pada 1 April 2026, menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga. Kinerja perekonomian global ke depan dihadapkan pada ketidakpastian yang meningkat, seiring dengan eskalasi tensi geopolitik di kawasan Teluk telah meningkatkan risiko terhadap stabilitas global," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
OJK kini secara khusus mewaspadai tiga kanal transmisi risiko yang berpotensi mengganggu sektor keuangan akibat ketegangan geopolitik antara Iran dan Amerika Serikat. OJK juga telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk melakukan asesmen lanjutan secara proaktif serta memperkuat manajemen risiko.
"Mengingat eskalasi konflik Iran dengan Amerika Serikat, Israel berpotensi meningkatkan risiko transmisi ke sektor keuangan melalui tiga kanal utama, yaitu financial market channel, kenaikan harga energi, direct channel di dalam trade dan juga investment exposure," tegas Friderica Widyasari Dewi.
Guna mengantisipasi volatilitas di pasar saham domestik, OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) telah menyiapkan sejumlah kebijakan penahan risiko. Langkah-langkah strategis ini dinilai masih sangat relevan untuk mengamankan pergerakan harga saham di pasar modal.
"Kami menilai sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar saham masih tetap relevan, yaitu buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham, penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, kebijakan trading halt, dan batasan auto rejection," jelas Friderica Widyasari Dewi.
Selain fokus pada stabilitas pasar, OJK turut memperkuat aspek penegakan hukum melalui koordinasi intensif dengan kepolisian. Sinergi ini ditandai dengan kesepakatan formal bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menangani berbagai tindak pidana di sektor keuangan.
"Kami dapat sampaikan bahwa OJK dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Bareskrim Polri telah menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka penguatan sinergi penegakan hukum dan koordinasi terkait penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan," lanjutnya.
OJK juga mengumumkan kebijakan penyesuaian pola kerja internal berupa kerja dari rumah yang disesuaikan dengan program efisiensi energi nasional. Kebijakan ini diterapkan pada hari tertentu di setiap pekannya bagi para pegawai.
"OJK juga telah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home bagi insan OJK dengan tetap tentunya satu hari yaitu hari Jumat, dengan tentunya harus memperhatikan kelancaran dan kualitas pelaksanaan tugas OJK," ungkap Friderica Widyasari Dewi.
Manajemen OJK memastikan bahwa penyesuaian pola kerja internal tersebut sama sekali tidak akan mengganggu kualitas pelayanan bagi masyarakat luas. Seluruh layanan konsumen yang memerlukan kehadiran fisik dipastikan tetap beroperasi secara normal.
"Dapat kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa fungsi layanan OJK yang memerlukan kehadiran fisik tetap beroperasi seperti biasa, termasuk misalnya layanan kepada konsumen dan masyarakat untuk memastikan kebutuhan konsumen dan stakeholders dapat terlayani dengan baik," pungkas Friderica Widyasari Dewi.