Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberlakukan izin usaha bagi PT Jaya Sakti Ins Broker di bidang pialang asuransi sehubungan dengan perubahan identitas perusahaan. Pengesahan ini dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-222/PD.02/2026 yang ditetapkan pada 7 Mei 2026.
Perubahan status badan hukum ini merupakan transformasi dari nama sebelumnya, yakni PT Jaya Proteksindo Sakti. Keputusan tersebut mulai dipublikasikan melalui kanal informasi resmi otoritas pada Kamis, 14 Mei 2026 sebagaimana dilansir dari Keuangan.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, I Wayan Wijana, memberikan penjelasan terkait tenggat waktu formalisasi perubahan nama entitas tersebut.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Otoritas juga menekankan kewajiban bagi manajemen PT Jaya Sakti Ins Broker dalam menjalankan operasional bisnisnya ke depan. Perusahaan diminta untuk konsisten menerapkan praktik usaha yang sehat serta selalu patuh terhadap seluruh regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan data profil perusahaan, entitas pialang asuransi ini memiliki rekam jejak panjang di industri keuangan nasional dengan masa berdiri sejak tahun 2001. Saat ini, kantor pusat perusahaan berlokasi di Kramat Center Blok A4, Jalan Kramat Raya Nomor 7-9, Senen, Jakarta Pusat.