OJK Ungkap Hambatan Penjaminan Sektor Produktif UMKM

OJK Ungkap Hambatan Penjaminan Sektor Produktif UMKM
Foto: Ilustrasi OJK Ungkap Hambatan Penjaminan Sektor Produktif UMKM.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah tantangan besar dalam penyaluran penjaminan sektor produktif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada Sabtu (16/5/2026). Masalah ini dipicu oleh besarnya profil risiko pada sektor tersebut dibandingkan dengan penjaminan konsumtif.

Hambatan tersebut bersumber dari karakteristik internal para pelaku usaha penjaminan produktif. Kondisi ini menyulitkan proses penilaian risiko secara akurat.

"Profil risiko debitur sektor produktif, khususnya UMKM, relatif lebih tinggi akibat keterbatasan agunan, kapasitas usaha, serta kualitas pencatatan keuangan," kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

Faktor lain yang memperumit keadaan adalah kendala pencatatan rekam jejak keuangan. Terlebih bagi pembiayaan yang mengalir dari lembaga yang belum terintegrasi dengan sistem pengawasan resmi.

ÔÇ£Keterbatasan data historis debitur (UMKM) terutama yang penyaluran pembiayaannya dilakukan oleh institusi bukan pelapor SLIK sehingga kurang mendukung proses underwriting dan penilaian risiko,ÔÇØ lanjut Ogi Prastomiyono.

OJK menilai penumpukan portofolio pada area tertentu ikut memperparah risiko penurunan kualitas penjaminan. Dilansir dari Keuangan, data posisi Maret 2026 menunjukkan porsi penjaminan produktif mencapai Rp 272,07 triliun, atau sekitar 70,32% dari total outstanding lembaga penjaminan yang sebesar Rp 386,87 triliun.

Portofolio tersebut mencakup dukungan pembiayaan modal kerja, investasi, dan kegiatan produktif UMKM lainnya. Guna memitigasi risiko, OJK kini membuka akses SLIK bagi lembaga penjamin, mengatur mekanisme risk sharing dengan kreditur, serta menetapkan roadmap penjaminan produktif.

Artikel terkait

Rekomendasi