OJK Dukung Rencana Integrasi Bank Danamon dengan Cabang MUFG

OJK Dukung Rencana Integrasi Bank Danamon dengan Cabang MUFG
Foto: Ilustrasi OJK Dukung Rencana Integrasi Bank Danamon dengan Cabang MUFG.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap rencana aksi korporasi PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) untuk mengintegrasikan kegiatan operasional dengan kantor Cabang Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) di Indonesia pada Minggu (17/5/2026).

Langkah konsolidasi tersebut dilakukan di tengah spekulasi pasar mengenai masa depan emiten berkode BDMN tersebut, termasuk rendahnya tingkat free float saham yang berada di bawah 15 persen serta isu merger untuk masuk kategori KBMI IV atau opsi de-listing, seperti dilansir dari Investortrust.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa otoritas menyambut baik upaya penguatan industri perbankan nasional selama dijalankan dengan prinsip kehati-hatian.

"Pada prinsipnya OJK mendukung langkah konsolidasi perbankan yang dilakukan secara prudent dan sesuai ketentuan dalam rangka meningkatkan ketahanan bank dan memperkuat industri perbankan nasional," ujar Dian dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) April 2026, Minggu (17/5/2026).

Mengenai kepastian rencana bersama MUFG, Dian membenarkan adanya niat integrasi tersebut yang mengacu pada keterbukaan informasi tertanggal 11 Mei 2026.

"Sebagaimana keterbukaan informasi yang disampaikan Bank Danamon dan publikasi pengumuman MUFG Tokyo pada tanggal 11 Mei 2026, Bank Danamon berintensi mengintegrasikan kegiatan operasionalnya dengan kantor Cabang MUFG di Indonesia," jelas Dian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Pihak regulator memastikan seluruh proses integrasi ini harus melewati mekanisme perizinan yang ketat dan meminta agar pelayanan nasabah tidak terganggu.

"Nantinya, setiap rencana aksi korporasi tetap wajib melalui proses perizinan dan persetujuan di OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Concern OJK adalah dalam proses aksi korporasi, OJK meminta agar operasional dan layanan kepada nasabah tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Dian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

OJK juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menyaring informasi seputar perbankan ini dari kanal resmi resmi agar terhindar dari rumor tidak benar.

"OJK mengimbau agar masyarakat senantiasa memantau kanal informasi resmi guna menghindari misinformasi. Setiap aksi korporasi wajib mengikuti ketentuan dan mekanisme keterbukaan informasi yang berlaku. OJK akan terus mengikuti perkembangan rencana dimaksud dan melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan OJK," pungkas Dian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Artikel terkait

Rekomendasi