Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan fundamental dan konsolidasi bagi bank-bank yang masuk kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 pada Minggu (17/5/2026). Langkah ini dilansir dari Investortrust dilakukan untuk memperkuat struktur perbankan nasional di tengah dinamika teknologi dan ketidakpastian global.
Akselerasi digitalisasi serta meningkatnya risiko serangan siber menjadi faktor utama otoritas memandang pentingnya pertumbuhan sektor perbankan yang berkelanjutan. Penguatan permodalan ini diarahkan agar ketahanan industri keuangan tetap terjaga dengan baik.
"Langkah ini dipandang penting terutama mempertimbangkan dinamika perkembangan teknologi informasi, akselerasi digitalisasi perbankan, ketidakpastian kondisi ekonomi global, serta meningkatnya risiko serangan siber. Sehubungan dengan hal tersebut, OJK memandang perlu mendorong pertumbuhan bank yang sustainable," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Imbauan mengenai penguatan fundamental tersebut sebenarnya telah disampaikan kepada perbankan terkait sejak akhir Oktober 2025. Menurut otoritas, bank-bank dalam kategori KBMI 1 dinilai masih memiliki ruang besar untuk meningkatkan skala usaha secara organik maupun anorganik.
"OJK mengimbau setiap bank KBMI 1 untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan berkelanjutan atas kinerja bisnis, permodalan, kualitas aset, tata kelola, model bisnis, dan prospek jangka panjang, termasuk mengidentifikasi opsi penguatan modal dan peluang konsolidasi yang sesuai karakteristik masing-masing bank," ungkap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Pendekatan anorganik dianggap menjadi solusi penting bagi bank-bank yang performa bisnisnya mengalami stagnasi. Proses ini memerlukan penilaian yang jujur serta pandangan visioner dari pemegang saham pengendali maupun manajemen bank dalam melihat prospek ke depan.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan ini, OJK juga telah mengundang bank-bank KBMI 1 untuk menyusun peta jalan melalui forum diskusi kelompok terarah sejak Desember 2025. Kebijakan ini akan terus dipantau dan dievaluasi secara berkala guna melihat efektivitas pelaksanaannya di lapangan.
Saat ini, regulasi pendukung sedang dipersiapkan dengan matang agar proses penguatan modal dapat berjalan tanpa mengganggu stabilitas keuangan. Langkah ini digodok dengan memperhatikan aspek perlindungan nasabah serta kesinambungan fungsi intermediasi perbankan.