OJK Catat Rasio Klaim Asuransi Kredit Membaik Jadi 97 Persen

OJK Catat Rasio Klaim Asuransi Kredit Membaik Jadi 97 Persen
Foto: Ilustrasi OJK Catat Rasio Klaim Asuransi Kredit Membaik Jadi 97 Persen.

Rasio klaim lini asuransi kredit di industri asuransi umum dan reasuransi gabungan tercatat mengalami penurunan yang positif. Kondisi ini menunjukkan adanya tren perbaikan dalam pengelolaan risiko pembiayaan nasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, rasio klaim lini asuransi kredit berada di angka 97% per Maret 2026, seperti dikutip dari Keuangan. Angka tersebut memperlihatkan pemulihan jika dibandingkan dengan posisi per Februari 2026 yang sempat menyentuh 108,40%.

Indikasi positif dari data otoritas tersebut turut dirasakan oleh pelaku industri di lapangan. PT Asuransi Asei Indonesia melaporkan hal senada mengenai penurunan rasio klaim pada lini bisnis penjaminan tersebut.

Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe menjelaskan bahwa perkembangan positif ini didorong oleh sejumlah langkah strategis yang diambil pelaku industri. Salah satunya adalah penerapan prinsip kehati-hatian yang lebih ketat.

Menurut Dody, perusahaan asuransi kini lebih selektif dalam proses underwriting serta penyaluran kapasitas penjaminan kredit. Fokus pengetatan diarahkan pada sektor ekonomi yang dinilai memiliki profil risiko tinggi.

Kondisi internal lembaga keuangan penyalur kredit juga memberikan dampak yang signifikan terhadap perbaikan angka rasio ini. Kualitas portofolio pembiayaan dari sektor perbankan maupun perusahaan pembiayaan mulai menunjukkan tren positif.

Situasi tersebut terbantu oleh kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang masih bergulir hingga saat ini. Di samping itu, aktivitas usaha dari para debitur di berbagai bidang ekonomi perlahan mulai pulih.

Langkah penyesuaian tarif juga menjadi strategi penting untuk menyelaraskan tingkat risiko dengan proteksi yang diberikan. Perusahaan asuransi berupaya menjaga keseimbangan keuangan secara lebih terukur.

"Selain itu, perusahaan asuransi juga mulai melakukan repricing premi agar lebih sesuai dengan profil risiko. Dengan demikian, keseimbangan antara premi dan potensi klaim menjadi lebih terjaga," katanya kepada Kontan, Jumat (22/5).

Pengawasan intensif terhadap rekam jejak para pemohon kredit menjadi aspek lain yang tidak kalah krusial. Sinergi yang erat dengan pihak perbankan terus diperkuat untuk memitigasi potensi kendala pembayaran di kemudian hari.

Dody menambahkan bahwa peningkatan pemantauan terhadap kualitas debitur, serta koordinasi yang lebih ketat dengan lembaga penyalur kredit turut menjadi faktor pendorong membaiknya rasio klaim ini.

Kewaspadaan Terhadap Risiko Makroekonomi

Kendati menunjukkan tren perbaikan, pelaku industri asuransi tetap melihat adanya sejumlah tantangan dari dinamika pasar. Faktor eksternal maupun internal dinilai masih berpotensi memicu fluktuasi angka klaim.

Dody memandang potensi lonjakan rasio klaim tetap perlu diantisipasi di tengah situasi ekonomi global dan domestik yang dinamis. Tekanan dari tingkat suku bunga yang tinggi serta pelemahan daya beli masyarakat menjadi perhatian khusus.

Pergerakan nilai tukar mata uang yang fluktuatif serta perlambatan kinerja di sektor usaha tertentu juga diwaspadai. Faktor-faktor tersebut dinilai dapat memengaruhi kapasitas finansial para debitur dalam memenuhi kewajiban mereka.

"Jika kualitas kredit di sektor riil mengalami penurunan, risiko gagal bayar yang menjadi underlying asuransi kredit juga berpotensi meningkat," ungkapnya.

Sensitivitas lini bisnis ini terhadap kondisi makroekonomi menjadikannya sangat bergantung pada stabilitas sektor riil. Kenaikan rasio klaim bisa kembali terjadi apabila tekanan ekonomi berlangsung dalam jangka waktu lama.

Dody menerangkan bahwa rasio klaim dapat kembali merangkak naik jika terjadi pemburukan rasio pembiayaan bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). Potensi kenaikan NPL pada industri perbankan dan multifinance akan langsung berdampak pada lini asuransi kredit.

Artikel terkait

Rekomendasi