OJK Mencatat DPK Perbankan Tumbuh 11,39 Persen Per April 2026

OJK Mencatat DPK Perbankan Tumbuh 11,39 Persen Per April 2026
Foto: Ilustrasi OJK Mencatat DPK Perbankan Tumbuh 11,39 Persen Per April 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan di Indonesia berhasil tumbuh sebesar 11,39 persen secara tahunan hingga April 2026. Pertumbuhan dana simpanan masyarakat ini utamanya didorong oleh kenaikan DPK rupiah yang meningkat hingga 11,49 persen secara tahunan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa porsi dana simpanan valuta asing terhadap total keseluruhan DPK di dalam negeri terpantau masih berada dalam kondisi yang berkinerja stabil. Berdasarkan data yang dilansir dari Keuangan, giro rupiah mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 23,25 persen, diikuti tabungan 7,88 persen, dan deposito 6,91 persen secara tahunan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa porsi DPK valas terhadap total DPK saat ini bergerak di kisaran 15 persen hingga 16 persen. DPK valas ini juga mengalami pertumbuhan sebesar 10,87 persen secara tahunan, di mana tabungan valas tumbuh 23,21 persen, deposito valas naik 22 persen, serta giro valas tumbuh 3,15 persen.

"Porsi DPK valas terhadap DPK total sampai saat ini relatif stabil dan bergerak pada kisaran 15%-16%," ujar Dian dalam keterangan resmi, Kamis (22/5/2026).

Pihak regulator menjelaskan bahwa kenaikan pada porsi deposito valuta asing dipicu oleh strategi bank-bank besar yang menawarkan suku bunga kompetitif. Kebijakan perbankan tersebut sengaja diterapkan sebagai langkah taktis untuk menarik dana para eksportir agar tetap disimpan di dalam negeri.

Di samping itu, OJK memastikan kondisi likuiditas industri perbankan nasional saat ini masih berada dalam posisi yang sangat terjaga. Hal tersebut tecermin dari rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) yang berada di level 86,88 persen, didukung rasio alat likuid terhadap non-core deposit sebesar 111,13 persen serta alat likuid terhadap DPK yang mencapai 25,39 persen.

"OJK menilai fungsi intermediasi serta layanan transaksi valuta asing kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik," tulis OJK.

Meskipun risiko langsung dari pelemahan nilai tukar rupiah masih terkendali karena rasio Posisi Devisa Neto perbankan berada jauh di bawah batas maksimum 20 persen, OJK tetap memitigasi risiko lanjutan. Dampak sekunder dari tekanan imported inflation dan cost-push inflation terus diwaspadai seiring melonjaknya harga minyak dunia.

Untuk mengantisipasi tantangan ekonomi tersebut, OJK menegaskan komitmennya dalam memperkuat sinergi dengan otoritas keuangan lainnya. Langkah koordinasi ke depan akan terus ditingkatkan bersama Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan dalam wadah Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi