OJK Catat Lonjakan Klaim PHK di BPJS Ketenagakerjaan Maret 2026

OJK Catat Lonjakan Klaim PHK di BPJS Ketenagakerjaan Maret 2026
Foto: Ilustrasi OJK Catat Lonjakan Klaim PHK di BPJS Ketenagakerjaan Maret 2026.

Klaim terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di BPJS Ketenagakerjaan mengalami lonjakan drastis pada Maret 2026 seiring meningkatnya frekuensi kasus kehilangan pekerjaan tersebut, dilansir dari Suara.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan lonjakan terjadi pada klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kenaikan klaim JKP dipengaruhi oleh relaksasi syarat dan peningkatan manfaat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.

"Secara tahunan (year-on-year/yoy), pada Maret 2026 tercatat klaim JHT meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau 14,1 persen, yang didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK," tutur Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

OJK kemudian mendorong adanya pengelolaan program asuransi secara lebih adaptif dan prudent guna mengantisipasi situasi tersebut.

"Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang," kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

Fenomena pengurangan tenaga kerja ini dinilai berisiko mengganggu industri perasuransian, khususnya lini asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit akibat potensi gagal bayar debitur.

"Pada asuransi jiwa kredit, meskipun risiko yang dijamin utamanya adalah kematian atau cacat tetap total, kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK juga dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim, misalnya melalui faktor kesehatan atau tekanan psikososial," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

Perusahaan asuransi diminta memperketat proses manajemen risiko, melakukan penyesuaian premi, hingga memperkuat verifikasi klaim.

"Selain itu, penguatan proses verifikasi klaim dan evidence of insurability juga penting untuk memitigasi potensi moral hazard, disertai dengan peningkatan integrasi data dengan perbankan agar pemantauan kualitas kredit debitur dapat dilakukan secara lebih dini dan akurat," ucap Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

Artikel terkait

Rekomendasi