Kondisi bisnis Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia dinilai berada dalam posisi yang aman dan stabil. Hal ini terlihat dari pergerakan positif pada aspek permodalan, penyaluran kredit, hingga pertumbuhan aset.
Dikutip dari Suara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa total aset industri BPD hingga Maret 2026 sudah menembus angka Rp 1.036,51 triliun. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,20 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa ketahanan modal yang kuat menjadi penyokong utama kinerja tersebut. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) BPD tercatat mencapai 26,19 persen.
Sektor penyaluran kredit juga mencatatkan performa positif dengan kenaikan menjadi Rp 656,87 triliun pada Maret 2026. Sebelumnya, pada Desember 2022, angka penyaluran kredit berada di posisi Rp 562,85 triliun. Jika dilihat secara tahunan, ekspansi kredit ini tumbuh sebesar 1,59 persen yoy.
"Pertumbuhan tersebut didorong by kenaikan Dana Pihak Kautuka (DPK) yang tumbuh 4,74 persen yoy menjadi Rp 782,04 triliun," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Kualitas pembiayaan dari industri perbankan daerah ini juga dilaporkan tetap berada dalam koridor yang aman. Rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) secara kotor berada di angka 3,26 persen, sedangkan NPL bersih tercatat sebesar 1,27 persen.
Data ini merefleksikan bahwa ekspansi kredit yang dilakukan oleh BPD tetap berjalan lancar di tengah fluktuasi ekonomi. Pendekatan manajemen yang digunakan pun kini menjadi lebih prudent atau berhati-hati.
Langkah penguatan risiko terus dijalankan oleh BPD lewat penerapan asas kehati-hatian saat menyalurkan dana. Manajemen juga mengintensifkan pengawasan pascapenyaluran serta menyediakan dana cadangan yang memadai demi memelihara mutu aset.
"OJK akan senantiasa melaksanakan upaya untuk memajukan industri BPD, di antaranya melalui pelaksanaan Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027 yang mencakup berbagai aspek pendukung sebagai panduan bagi BPD untuk merealisasikan visi BPD yang resilien, kontributif, dan kompetitif," ujar Dian.
Program Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 dijalankan dengan fokus pada empat pilar mendasar. Pilar tersebut meliputi penguatan struktur dan keunggulan, percepatan transformasi digital, peningkatan peran dalam ekonomi daerah dan nasional, hingga penguatan aspek perizinan, pengaturan, serta pengawasan.
Melalui pembenahan kebijakan ini, seluruh BPD diharapkan mampu menjaga pertumbuhan yang sehat dan berhati-hati. Langkah ini juga ditargetkan bisa memberi dampak nyata bagi pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Upaya struktural tersebut sekaligus dirancang untuk memperkokoh stabilitas ekonomi nasional. Khususnya dalam menghadapi tantangan sektor industri perbankan yang terus mengalami transformasi.
Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2024, cetak biru ini diklaim membawa dampak yang signifikan. Salah satu pencapaian nyata terlihat dari penguatan daya saing lewat pemenuhan regulasi konsolidasi serta Modal Inti Minimum (MIM).
Kebijakan pemenuhan modal tersebut sukses menekan jumlah BPD yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 triliun. Pada tahun 2019, tercatat ada 18 bank yang berada di kelompok tersebut, namun angkanya menyusut menjadi hanya 10 bank pada akhir tahun 2024.
Seluruh bank pembangunan daerah tersebut kini juga telah resmi bergabung ke dalam Kelompok Usaha Bank (KUB). Skema ini terintegrasi langsung dengan pilar pertama roadmap OJK untuk mempercepat konsolidasi dan memperkuat struktur.
Melalui pola kemitraan yang solid antara bank induk dengan para anggota KUB, daya tahan perbankan daerah diharapkan semakin kokoh. Sinergi ini ditargetkan mampu mengoptimalkan fungsi intermediasi serta peran BPD sebagai motor penggerak pembangunan di daerah.