Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Sido Makmur Sentosa yang berlokasi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, efektif sejak Rabu, 29 April 2026. Keputusan ini tertuang dalam surat KEP-44/KO.13/2026 yang diumumkan otoritas melalui situs resminya pada pertengahan Mei 2026.
Pencabutan legalitas operasional lembaga yang beralamat di Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak otoritas wilayah setempat. Penghentian aktivitas bisnis ini dilakukan sebagai langkah administratif formal terhadap entitas keuangan mikro tersebut, sebagaimana dilansir dari Keuangan.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Sido Makmur Sentosa yang beralamat di Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, terhitung sejak 29 April 2026," ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo dalam pengumuman tersebut.
Pasca pengumuman pencabutan izin, OJK menginstruksikan penutupan seluruh operasional kantor Koperasi LKM Agribisnis Sido Makmur Sentosa untuk masyarakat umum. Entitas tersebut kini dilarang keras melakukan segala bentuk aktivitas jasa keuangan yang sebelumnya menjadi wewenang lembaga keuangan mikro.
Langkah selanjutnya yang harus ditempuh oleh pengurus adalah menyelenggarakan rapat anggota guna memproses pembubaran badan hukum. OJK mewajibkan pembentukan tim likuidasi yang nantinya bertugas menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban hukum yang masih melekat pada koperasi tersebut sesuai dengan regulasi perundang-undangan.
Selain proses likuidasi, otoritas juga memberikan larangan bagi pengurus untuk mencantumkan atau menggunakan istilah Lembaga Keuangan Mikro dalam identitas organisasi ke depan. Proses penyelesaian kewajiban nasabah dan kreditur sepenuhnya akan berada di bawah kendali tim likuidasi yang segera dibentuk.