OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Gapoktan Mataram

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Gapoktan Mataram
Foto: Ilustrasi OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Gapoktan Mataram.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Mataram yang berlokasi di Kabupaten Polewali Mandar terhitung sejak Senin, 18 Mei 2026.

Keputusan pembekuan izin operasional lembaga keuangan mikro tersebut tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-59/KO.16/2026, seperti dilansir dari Keuangan berdasarkan pengumuman resmi otoritas pada Kamis, 21 Mei 2026.

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Mataram yang beralamat di Desa Botto, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, terhitung sejak 18 Mei 2026," ujar Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Muchlasin dalam pengumuman tersebut.

Penetapan status tersebut berdampak langsung pada operasional kantor Koperasi LKM Gapoktan Mataram yang kini resmi ditutup untuk masyarakat umum. Lembaga tersebut juga dilarang keras melakukan segala bentuk aktivitas usaha yang berkaitan dengan fungsi Lembaga Keuangan Mikro.

Langkah penertiban lanjutan kini dibebankan kepada pihak manajemen koperasi. OJK menuntut pengurus segera menyelenggarakan rapat anggota dengan agenda pembubaran badan hukum sekaligus menginisiasi pembentukan tim likuidasi.

Proses penyelesaian seluruh hak serta kewajiban hukum Koperasi LKM Gapoktan Mataram nantinya bakal dialihkan sepenuhnya kepada tim likuidasi. Tim ini akan bekerja di bawah payung hukum regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi administratif tambahan juga diberlakukan dengan melarang pengurus menggunakan nomenklatur atau frasa Lembaga Keuangan Mikro dalam aktivitas mereka.

Artikel terkait

Rekomendasi