Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 448.442 laporan penipuan transaksi keuangan sejak awal beroperasi hingga 31 Januari 2026. Data penanganan ini dilansir dari Investortrust pada acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026 di Jakarta.
Dari total laporan yang masuk, tercatat ada 756.006 rekening yang dilaporkan terkait dengan tindak penipuan tersebut. Langkah tegas segera diambil oleh otoritas dengan melakukan pemblokiran terhadap 415.385 rekening di antaranya.
"Adapun jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp 511,08 miIiar dimana sebanyak Rp 161 miIiar telah dikembalikan kepada korban," ujar Friderica Widyasari Dewi, Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen pada Kamis (5/2/2026).
Untuk memperkuat penegakan hukum pidana, OJK menjalin kolaborasi erat dengan anggota Satgas PASTI. Upaya ini diiringi komitmen IASC untuk terus memacu kapasitas dalam mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Penegakan ketentuan pelindungan konsumen oleh OJK juga diwujudkan melalui pemberian perintah dan sanksi administratif sepanjang 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2026. Sanksi tersebut meliputi 184 peringatan tertulis kepada 149 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 40 instruksi tertulis kepada 40 PUJK, dan 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.
Selain sanksi, terdapat 179 PUJK yang melakukan pengembalian kerugian konsumen atas 1.071 pengaduan sepanjang periode 1 Januari 2025 sampai 18 Januari 2026. Total nilai ganti rugi tersebut mencapai Rp 84,15 Miliar, US$ 23.253,02, dan SG$ 27.364,53.
Melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), OJK melayani 573.999 permintaan layanan sejak 1 Januari 2025 hingga 19 Januari 2026, termasuk di dalamnya 61.869 pengaduan. Sektor perbankan menyumbang 22.716 pengaduan, industri financial technology sebanyak 24.125 pengaduan, perusahaan pembiayaan 12.392 pengaduan, perusahaan asuransi 1.755 pengaduan, dan sisanya berasal dari sektor pasar modal serta industri keuangan non-bank lainnya.
Terkait pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK menerima 29.828 pengaduan mengenai entitas ilegal sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2026. Laporan tersebut terdiri dari 24.281 pengaduan tentang pinjaman online ilegal serta 5.547 pengaduan mengenai investasi ilegal.
Dalam periode yang sama, Satgas PASTI berhasil menemukan serta menghentikan operasi 2.263 entitas pinjaman online ilegal. Sebanyak 354 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat juga sukses ditindak.
"Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.706 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI," jelas Friderica Widyasari Dewi.