Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perbankan nasional tidak memiliki kewajiban untuk menyalurkan kredit guna mendanai program pemerintah pada Senin (20/4/2026). Kebijakan ini tetap memberikan keleluasaan bagi setiap bank dalam menentukan strategi bisnis berdasarkan profil risiko masing-masing.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa poin mengenai program pemerintah dalam Rancangan POJK tentang Rencana Bisnis Bank (RBB) hanya bertujuan memperkuat perencanaan. Dilansir dari Money, regulasi tersebut dirancang agar perencanaan strategis bank menjadi lebih terukur dan berkelanjutan.
"Penyaluran kredit dimaksud tidak bersifat mandatori dan tidak disertai dengan penetapan kuota tertentu oleh OJK. Bank tetap memiliki keleluasaan dlm menetapkan strategi penyaluran kredit dengan mempertimbangkan risk appetite dan risk tolerance masing-masing Bank," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Penegasan ini muncul untuk meluruskan persepsi bahwa pencantuman program pemerintah dalam rencana bisnis merupakan instruksi paksaan. OJK berharap bank dapat mengidentifikasi peluang intermediasi yang mendukung ekonomi nasional tanpa meninggalkan prinsip manajemen risiko yang sehat.
OJK juga menjamin bahwa dorongan penyaluran kredit akan selalu dibarengi dengan prinsip kehati-hatian. Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas sektor keuangan serta mencegah potensi kenaikan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di masa depan.
Dalam operasionalnya, pemberian kredit perbankan tetap harus mengacu pada POJK Nomor 42/POJK.03/2017. Aturan tersebut mengharuskan bank memiliki mekanisme persetujuan, pemantauan kualitas, hingga penyelesaian kredit macet yang ketat melalui analisis kapasitas dan karakter debitur.
Langkah mitigasi risiko diperkuat dengan kewajiban pembentukan pencadangan dana sesuai standar akuntansi yang berlaku. OJK juga terus melakukan pengawasan rutin secara offsite maupun onsite terhadap kecukupan cadangan dan kesesuaian penyaluran kredit dengan rencana bisnis yang telah disusun.