Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis POJK Nomor 4 Tahun 2026 pada Kamis (7/5/2026) untuk mengatur penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah. Regulasi ini bertujuan memisahkan pengelolaan dana pihak ketiga seperti tabungan dan deposito dari instrumen investasi berbasis akad mudarabah.
Langkah pemisahan ini dilakukan agar produk investasi di bank syariah dapat secara konsisten menerapkan sistem bagi hasil serta risiko yang sesuai dengan prinsip syariah. Produk investasi kini didefinisikan sebagai dana nasabah yang dikelola melalui akad tertentu yang tidak menyimpang dari kaidah Islam, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
OJK menekankan bahwa skema bisnis ini bukanlah hal baru di industri keuangan global karena telah diadopsi oleh negara-negara dengan ekosistem syariah yang kuat. Pemanfaatan akun investasi berbagi keuntungan menjadi salah satu strategi untuk menarik minat nasabah yang mencari imbal hasil lebih kompetitif.
"Model bisnis produk investasi perbankan syariah telah diterapkan di berbagai negara dengan sistem keuangan syariah terkemuka, antara lain Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi," ungkap OJK dalam keterangan tertulis.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan peran perbankan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan. Inisiatif tersebut menjadi bagian integral dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) yang sedang dijalankan.
Beberapa poin utama dalam POJK ini mencakup pengaturan fitur dasar, tata kelola, manajemen risiko, hingga prinsip kehati-hatian dalam perlindungan konsumen. Aturan ini telah berlaku secara legal bagi seluruh pelaku industri perbankan syariah sejak akhir April lalu.
"POJK ini mulai berlaku bagi perbankan syariah sejak tanggal diundangkan yaitu pada 29 April 2026," jelas OJK.
Bagi bank syariah yang sudah mengoperasikan produk investasi sebelum aturan ini keluar, otoritas memberikan masa transisi untuk melakukan penyesuaian operasional. Batas waktu penyesuaian tersebut diberikan selama dua tahun atau mengikuti masa berlaku akad yang masih berjalan.
Selain itu, seluruh permohonan perizinan produk investasi yang masuk sebelum tanggal pengundangan akan tetap diproses. Namun, prosedur evaluasi dan verifikasi izin tersebut kini wajib mengikuti ketentuan terbaru yang tercantum dalam POJK Nomor 4 Tahun 2026.