Oditurat Militer II-07 menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap tiga prajurit TNI yang terlibat kasus pembunuhan Mohammad Ilham Pradipta telah disusun secara saksama. Kepastian ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 15 April 2026, guna menanggapi nota keberatan dari pihak terdakwa.
Dilansir dari Megapolitan, perkara ini menyeret tiga anggota TNI yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Heriyanto, dan Serka Franky Yari. Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang menjabat sebagai Kepala Cabang (Kacab) salah satu bank BUMN.
Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menekankan bahwa penyusunan berkas perkara tersebut telah berpedoman pada Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh unsur pidana dan identitas terdakwa terpenuhi dalam dokumen hukum.
"Dalam perkara a quo, Oditur Militer telah memuat identitas para terdakwa secara lengkap dan telah menguraikan secara jelas mengenai waktu atau tempus delicti dan tempat atau locus delicti serta perbuatan para terdakwa," tutur Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Wasinton menambahkan bahwa uraian perbuatan para terdakwa beserta peran masing-masing telah dipaparkan secara utuh. Menurutnya, pemaparan tersebut sudah cukup menggambarkan tindak pidana yang didakwakan tanpa harus merinci hingga ke tingkat pembuktian teknis.
"With demikian, dalil Penasihat Hukum tidak berdasar dan tidak beralasan, oleh karena itu harus ditolak," ungkapnya.
Sebelumnya, tim hukum terdakwa yang dipimpin oleh Letkol Chk Nugroho Muhammad melayangkan keberatan atas dakwaan tersebut. Pihak pembela menilai bahwa poin-poin yang disampaikan oleh Oditurat Militer II-07 tidak sejalan dengan fakta-fakta lapangan yang ada.
"Dalam persidangan pada tanggal 6 April 2026 tidak berisi uraian fakta secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Hal itu terlihat jelas pada penguraian fakta pada dakwaan Oditur salah menerapkan atau memberikan pasal kepada Terdakwa III," ucap Nugroho saat membacakan eksepsi, Senin (13/4/2026).
Nugroho juga memberikan catatan khusus terkait dakwaan terhadap Serka Franky yang dianggapnya tidak spesifik. Pihak pengacara menegaskan bahwa unsur perencanaan dalam tindak pidana pembunuhan tersebut tidak terlihat jelas di dalam surat dakwaan.