Eks Wamenaker Noel Akui Mutasi Pegawai Terkait Komitmen ke Kejaksaan

Eks Wamenaker Noel Akui Mutasi Pegawai Terkait Komitmen ke Kejaksaan
Foto: Ilustrasi Eks Wamenaker Noel Akui Mutasi Pegawai Terkait Komitmen ke Kejaksaan.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, mengungkapkan alasan pemindahan jabatan Irvian Bobby Mahendro dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026). Noel menyebut mutasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pembinaan dengan pihak Kejaksaan Agung.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, kasus ini bermula dari dakwaan terhadap Noel dan sejumlah rekannya yang diduga menerima uang sebesar Rp 6,5 miliar. Dana tersebut disinyalir berasal dari hasil pemerasan terhadap para pemohon sertifikat dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.

"(Tahun) 2025 saudara Bobby kita pindahkan karena kita punya komitmen saat itu dengan aparat penegak hukum (APH) Kejagung, Kejaksaan, biarkan ada pembinaan di kita," ujar Noel, Eks Wamenaker.

Noel menambahkan bahwa pemindahan tersebut dipicu oleh keresahan internal di kementerian terhadap perilaku Bobby. Berdasarkan laporan dari pihak Inspektorat, Bobby seringkali mengklaim memiliki kedekatan khusus dengan pimpinan untuk kepentingan tertentu.

"Dia (Bobby) selalu menyampaikan, ÔÇÿSaya orangnya Wamen, orangnya WamenÔÇÖ. Yang bicara itu Inspektorat langsung, mereka sudah gerah melihat perilaku anak ini," kata Noel, Eks Wamenaker.

Terdakwa lain dalam perkara ini, Anitasari Kusumawati, memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Ia membenarkan adanya informasi mengenai mutasi pria yang memiliki julukan 'Sultan Kemnaker' tersebut, meski mengaku tidak memahami alasan di baliknya.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya memaparkan bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat. Para pemohon dipungut biaya non-teknis berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat melalui PJK3.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa, Penuntut Umum.

Dalam dakwaan tersebut, Noel disebut menerima uang senilai Rp 3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. Jaksa menegaskan bahwa penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa, Penuntut Umum.

Irvian Bobby Mahendro sendiri diduga menerima aliran dana mencapai Rp 69 miliar dan sering memberikan hadiah kepada pejabat kementerian. Para terdakwa kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi