NJKB BYD M6 DM Rp104 Juta Bocor, Harga OTR Diprediksi Melambung

NJKB BYD M6 DM Rp104 Juta Bocor, Harga OTR Diprediksi Melambung
Foto: Ilustrasi NJKB BYD M6 DM Rp104 Juta Bocor, Harga OTR Diprediksi Melambung.

Kehadiran MPV terbaru dari BYD, yakni M6 DM, sukses membetot perhatian pecinta otomotif Tanah Air. Dikutip dari Suara, peluncuran resmi mobil ini belum dibarengi dengan pengumuman harga On The Road (OTR), namun bocoran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sudah tersebar luas.

Berdasarkan data yang terdaftar dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 Tahun 2026, BYD M6 DM dengan kode MEH didaftarkan dalam delapan varian. Nilai jual dasarnya tercatat mulai dari Rp 104 juta untuk tipe termurah (MEH-FWD-10T) hingga Rp 123 juta untuk tipe tertingginya.

Angka NJKB tersebut bukanlah harga final yang akan dibayarkan konsumen ke diler. NJKB pada dasarnya hanyalah nilai atau harga pasaran umum atas suatu kendaraan sebelum dikenakan berbagai macam pajak dan pungutan resmi dari pemerintah.

Harga rata-rata ini ditarik dari berbagai sumber data yang akurat, namun murni sebagai harga mentah. Agar sebuah mobil bisa turun ke jalan secara legal dengan mengantongi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), ada rentetan pajak yang siap membuat harganya membengkak.

Rincian Pajak Pembentuk Harga OTR

Ada beberapa komponen biaya dan pajak yang akan ditambahkan ke nilai NJKB sebuah mobil baru. Pertama adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tarifnya berbeda tiap daerah, di mana berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tarif maksimal kepemilikan pertama adalah 1,2% sementara di Jakarta mencapai 2%.

Komponen kedua adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menjadi salah satu penyumbang biaya terbesar dengan tarif paling tinggi 12%, bahkan bisa tembus 20% untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten atau kota. Ketiga, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku saat ini menyumbang tambahan 12% lagi dari harga dasar.

Selanjutnya, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga dikenakan dengan besaran tarif yang sangat bergantung pada tingkat emisi gas buang kendaraan. Terakhir, terdapat biaya administrasi untuk cetak pelat nomor (TNKB), STNK, BPKB, hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Estimasi Harga OTR BYD M6 DM

Jika semua komponen pajak dan biaya administrasi di atas diakumulasikan, totalnya bisa mencapai sekitar 40 persen dari harga dasar kendaraan. Jumlah tersebut masih harus ditambah dengan margin keuntungan diler dan biaya distribusi ke berbagai wilayah.

Secara matematis, sangat masuk akal jika harga OTR BYD M6 DM nantinya melonjak tajam dan tembus ke angka Rp 300 jutaan saat dijual ke konsumen. Meski begitu, strategi penentuan harga di industri otomotif selalu penuh dengan kejutan.

BYD pernah melakukan anomali saat menjual model Atto 1, di mana mobil listrik mungil tersebut justru dibanderol di bawah harga NJKB. Sebagai catatan, NJKB Atto 1 tercatat di angka Rp 218 juta, namun harga jual resminya justru meluncur di angka Rp 195 juta untuk varian terendah.

Artikel terkait

Rekomendasi