Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengupayakan penyelesaian negosiasi tarif resiprokal sebesar 19 persen dengan Amerika Serikat (AS) melalui pertemuan di Washington dalam waktu dekat. Komunikasi intensif telah dilakukan dengan Duta Besar United State Trade Representative (USTR) Jamieson Greer pada Kamis (11/12/2025) malam.
Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengamankan kesepakatan dagang sebelum pergantian tahun 2025. Dilansir dari Investortrust, Indonesia menjadi negara ketiga yang telah mencapai titik temu kesepakatan tarif dengan pihak AS.
"Kita sepakat untuk menyelesaikan apa yang sudah disepakati dalam leaders declaration pada 22 Juli 2025. Dengan demikian dalam waktu singkat delegasi Indonesia akan ke Washington," kata Airlangga, Jumat (12/12/2025).
Pemerintah menargetkan seluruh proses administratif dan diplomasi perdagangan ini dapat difinalisasi pada akhir Desember. Airlangga menegaskan bahwa hasil pembicaraan tingkat tinggi tersebut telah disampaikan kepada kepala negara sebagai laporan perkembangan positif hubungan bilateral kedua negara.
"Saya juga sudah melaporkan ke Bapak Presiden mengenai hasil pembicaraan tadi malam, dan ini adalah satu hal yang sangat positif karena Indonesia merupakan negara ketiga yang sudah sepakat dengan AS," kata dia.
Penetapan angka 19 persen merupakan hasil tindak lanjut dari pertemuan antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. Besaran tarif ini diklaim bersifat final serta mengikat bagi kedua belah pihak dalam kerangka kerja sama ekonomi.
"Angka 19% itu adalah perjanjian dari negosiasi tingkat tinggi antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Posisi tarif 19 persen tersebut menempatkan Indonesia pada keunggulan kompetitif dibandingkan negara-negara tetangga di Asia Tenggara. Di kawasan ASEAN, AS menerapkan tarif lebih tinggi bagi Filipina dan Vietnam sebesar 20 persen, bahkan hingga 40 persen untuk Laos dan Myanmar.
| Negara | Tarif Resiprokal |
|---|---|
| Indonesia | 19% |
| Vietnam | 20% |
| Filipina | 20% |
| Malaysia | 25% |
| Brunei Darussalam | 25% |
| Kamboja | 36% |
| Thailand | 36% |
| Myanmar | 40% |
| Laos | 40% |
Selain unggul di tingkat regional, tarif ini juga memberikan proteksi bagi sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Negara pesaing ekspor TPT lainnya seperti India dikenakan tarif 27 persen, sedangkan Bangladesh dan Sri Lanka masing-masing mendapatkan beban tarif 35 persen dan 30 persen.