Korlantas Polri memperluas kebijakan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tanpa melampirkan KTP pemilik lama ke seluruh wilayah Indonesia pada Rabu, 15 April 2026. Aturan pelonggaran syarat administrasi ini hanya berlaku sepanjang tahun 2026 sebagai masa transisi menuju kewajiban balik nama.
Kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini sebelumnya hanya diterapkan di Jawa Barat melalui regulasi gubernur setempat. Dilansir dari Detik Oto, langkah tersebut diambil guna memberikan akses yang lebih praktis bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak tahunan mereka.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo mengonfirmasi bahwa saat ini skema tersebut telah diadopsi secara nasional. Namun, dia menekankan bahwa kebijakan ini memiliki batas waktu penggunaan yang sangat spesifik.
"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo.
Penerapan syarat identitas KTP sebenarnya merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 yang mewajibkan bukti identitas pemilik sah. Regulasi tersebut bertujuan memastikan data kendaraan tetap akurat dan sesuai dengan subjek hukum yang memilikinya.
"Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan," kata Wibowo.
Kepolisian tetap mendorong masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama agar status kepemilikan menjadi jelas secara hukum. Wibowo menyatakan pihaknya memberikan dispensasi waktu bagi warga yang belum memiliki dana untuk proses administrasi tersebut.
"Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya walau BBN 2 itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," sambung Wibowo.