Pemerintah Pastikan YouTube Kids Tetap Beroperasi di Indonesia

Pemerintah Pastikan YouTube Kids Tetap Beroperasi di Indonesia
Foto: Ilustrasi Pemerintah Pastikan YouTube Kids Tetap Beroperasi di Indonesia.

Pemerintah Indonesia memastikan layanan YouTube Kids tetap dapat diakses oleh masyarakat di tengah pemberlakuan kebijakan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun. Keputusan ini diambil karena platform tersebut memiliki sistem operasional yang terpisah dari aplikasi utama YouTube.

Dilansir dari Detik iNET pada Rabu (22/4/2026), kebijakan pembatasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). YouTube menjadi salah satu platform yang menyatakan kepatuhan terhadap regulasi tersebut.

Kepala Hub Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik, Danny Ardianto, menjelaskan bahwa segmentasi pengguna dan mekanisme akses menjadi pembeda utama antara kedua aplikasi tersebut. YouTube Kids sengaja dikembangkan sebagai ekosistem yang ramah bagi keluarga dan anak-anak.

"Untuk YouTube Kids itu sebenarnya bagian dari ekosistem YouTube, tapi juga aplikasi yang terpisah. Tujuan penggunanya berbeda dan bahkan tidak membutuhkan akun, jadi itu berbeda dari aplikasi utama YouTube," ujar Danny Ardianto, Kepala Hub Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik.

Danny menegaskan komitmen perusahaan dalam menyediakan ruang digital yang aman melalui platform khusus tersebut. Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa fokus pengawasan pemerintah memang ditujukan pada platform utama. Menurutnya, layanan yang sejak awal didesain untuk anak-anak memiliki karakteristik yang berbeda dalam hal pengawasan.

"Ini karena aplikasinya terpisah sama sekali. Beda dengan platform lain yang aplikasinya itu satu kesatuan atau satu bagian, sehingga pengawasannya lebih mudah. Maka yang kita kenakan memang adalah YouTube-nya, tidak kepada YouTube Kids," jelas Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Meutya menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya melindungi anak-anak di ranah digital. Saat ini, terdapat delapan platform digital yang masuk dalam kategori layanan berisiko tinggi terhadap anak di bawah umur, termasuk Facebook, Instagram, dan TikTok.

"Artinya, tujuh platform dimulai X, Bigo Live, Meta yang terdiri dari Instagram, Facebook, Threads, TikTok kemudian YouTube sudah memberikan komitmen kepatuhan untuk bersama-sama dengan pemerintah untuk melindungi anak-anak di Indonesia di ranah digital," pungkas Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Hingga saat ini, tercatat hanya platform Roblox yang dilaporkan belum sepenuhnya memberikan komitmen terhadap aturan PP Tunas. Tujuh platform lainnya telah menyatakan kesiapan berkolaborasi dengan pemerintah dalam menjaga keamanan pengguna anak-anak.

Artikel terkait

Rekomendasi