Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul MuÔÇÖti mengklarifikasi isu larangan mengajar bagi guru non-ASN pada Rabu (6/5/2026) di Jakarta melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. Pemerintah menegaskan regulasi tersebut justru bertujuan menata keberlangsungan pembelajaran serta memberikan kepastian status hukum bagi tenaga pendidik.
Langkah ini diambil guna membenahi tata kelola guru agar lebih terencana di masa mendatang. Dilansir dari Nasional, pemerintah berupaya memastikan ekosistem pendidikan nasional tetap stabil melalui distribusi tenaga pengajar yang tepat sasaran di seluruh wilayah Indonesia.
"Melalui pembenahan tata kelola yang lebih terencana, maka kebutuhan guru di masa depan dapat terpenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan," ujar MuÔÇÖti dalam keterangan pers.
Abdul MuÔÇÖti menjelaskan bahwa strategi pemenuhan kebutuhan guru untuk tahun 2026 dan seterusnya telah dirumuskan bersama Kementerian PANRB. Program tersebut melibatkan pembukaan formasi secara bertahap agar guru non-ASN dapat mengikuti seleksi resmi sesuai prosedur yang berlaku.
"Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan," tutur MuÔÇÖti.
Kekhawatiran mengenai keberlanjutan tugas guru non-ASN pasca terbitnya aturan baru tersebut juga mendapat perhatian dari jajaran kementerian. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menyatakan bahwa kepentingan guru tetap menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan.
"Pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap memprioritaskan kepentingan terbaik para guru dan tenaga kependidikan, dan memastikan hadirnya layanan pendidikan yang bermutu di setiap satuan pendidikan," kata Nunuk.
Skema penjaminan kesejahteraan saat ini tengah disiapkan oleh pemerintah, terutama terkait perlindungan masa kerja bagi mereka yang belum berstatus ASN. Bagi pendidik yang sudah mengantongi sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja, hak tunjangan profesi akan tetap diberikan sesuai undang-undang.
"Sedangkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetap akan mendapatkan insentif dari pemerintah, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan," jelasnya.