Tim gabungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) melakukan pemeriksaan terhadap seorang narapidana kasus korupsi tambang berinisial SP yang kedapatan berada di sebuah kedai kopi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (14/4/2026).
Aksi narapidana yang terciduk di kedai kopi kawasan Jalan Abunawas tersebut menjadi viral di media sosial setelah terekam kamera warga. Dilansir dari Kompas.com, SP merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang sedang menjalani masa hukuman lima tahun penjara di Rutan Kelas II A Kendari.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti menjelaskan bahwa tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) pusat dan kantor wilayah sedang mendalami keterlibatan semua pihak dalam insiden tersebut.
ÔÇ£Bahwa terhadap kejadian tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara, semua pihak terkait baik warga binaannya maupun petugas,ÔÇØ kata Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas.
Penegakan disiplin ini dilakukan sesuai dengan instruksi Menteri Imipas Agus Andrianto untuk menindak tegas setiap pelanggaran prosedur pengawalan. Rika menegaskan bahwa pemeriksaan mencakup jajaran pimpinan rutan hingga petugas lapangan yang melakukan pengawalan saat kejadian berlangsung.
ÔÇ£Dan apabila terbukti adanya pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sampai dengan pencopotan jabatan,ÔÇØ ujar Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas.
Plh Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim memberikan klarifikasi bahwa pada Selasa pagi, narapidana SP memang mendapatkan izin keluar rutan untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.
ÔÇ£Jadi, yang bersangkutan itu keluar atas pemanggilan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali. Jadi, sidang panggilan dari pengadilan negeri Kendari dipanggil untuk melaksanakan sidang hari ini dan dikawal oleh petugas kami pukul 09.00 Wita pagi tadi,ÔÇØ kata La Ode Mustakim, Plh Kepala Rutan Kelas II A Kendari.
Berdasarkan keterangan awal, narapidana dan petugas pengawal dilaporkan sempat berhenti untuk beristirahat dalam perjalanan pulang menuju rutan setelah agenda persidangan selesai.
ÔÇ£Kami sedang melakukan pemeriksaan. Kami pastikan jika ada kecerobohan atau kelalaian dari petugas yang mengawal, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk kepada narapidana tersebut,ÔÇØ tegas La Ode Mustakim, Plh Kepala Rutan Kelas II A Kendari.
Pihak rutan kini tengah mendalami apakah durasi dan lokasi persinggahan tersebut melanggar prosedur operasional standar. Sanksi bagi narapidana yang terbukti melanggar dapat berupa penangguhan hak-hak administratif seperti remisi.
ÔÇ£Narapidana berinisial S tersebut merupakan terpidana kasus korupsi dengan vonis lima tahun penjara dan diperkirakan akan bebas murni pada tahun 2030,ÔÇØ ujar La Ode Mustakim, Plh Kepala Rutan Kelas II A Kendari.
SP sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait izin pelayaran kapal tongkang nikel ilegal yang merugikan negara sebesar Rp 233 miliar. Selain hukuman fisik, ia juga dibebankan uang pengganti senilai Rp 1,255 miliar atas tindak pidana tersebut.