Disparekrafpora Gunungkidul Mutasi Tiga Petugas TPR Nakal di Jalur Baron

Disparekrafpora Gunungkidul Mutasi Tiga Petugas TPR Nakal di Jalur Baron
Foto: Ilustrasi Disparekrafpora Gunungkidul Mutasi Tiga Petugas TPR Nakal di Jalur Baron.

Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) Kabupaten Gunungkidul melakukan mutasi terhadap tiga petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Baron pada Minggu (12/4/2026). Langkah ini diambil setelah adanya laporan ketidaksesuaian nilai pembayaran retribusi dengan jumlah tiket yang diterima wisatawan.

Dilansir dari Detik Travel, ketiga petugas yang dijatuhi sanksi tersebut menyandang status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pemindahan tugas ini merupakan respons langsung atas kelalaian dalam melayani pengunjung di kawasan pantai selatan tersebut.

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Disparekrafpora Kabupaten Gunungkidul, Nanang Putranto, memberikan rincian mengenai penempatan baru para petugas tersebut. Satu orang ditarik ke kantor pusat, sementara dua lainnya dipindahkan ke lokasi penjagaan yang berbeda.

"Dari TPR JJLS tempat kejadian kemarin kami merotasi tiga petugas TPR," kata Nanang Putranto, Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Disparekrafpora Kabupaten Gunungkidul.

Sanksi pembinaan khusus diberikan kepada petugas yang dinilai paling bertanggung jawab atas insiden tersebut. Sisanya tetap bertugas di lapangan namun di bawah pengawasan di unit kerja yang baru.

"Satu orang kami pindah ke kantor untuk dilakukan pembinaan sedangkan dua orang yang lain kami rotasi ke TPR yang lain," ujar Nanang Putranto.

Mengenai status administrasi kepegawaian, Nanang menegaskan bahwa seluruh petugas yang terlibat merupakan personel resmi di bawah naungan instansi pemerintah daerah. Hal ini membantah kemungkinan adanya oknum luar di titik pemungutan tersebut.

"Ketiga PPPK paruh waktu," ucap Nanang Putranto.

Instruksi tegas juga telah dikeluarkan kepada seluruh jajaran petugas lapangan untuk memastikan akurasi data transaksi. Pengawasan terhadap pemberian fisik tiket disesuaikan dengan nilai uang yang dibayarkan menjadi poin utama evaluasi pelayanan.

"Kami terus melakukan penekanan dan mengingatkan kepada para petugas kami untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada wisatawan, terutama dalam hal pengecekan tiket yang diberikan kepada wisatawan," katanya.

Persoalan ini mencuat setelah akun Instagram @info_gunungkidul mengunggah keluhan wisatawan yang diminta membayar Rp 60 ribu, namun hanya mendapatkan struk senilai Rp 30 ribu. Dalam unggahan tersebut, pihak pengelola sering menggunakan alasan kesalahan sistem program saat dikonfrontasi.

"Izin melaporkan mas admin, mengenai tiket masuk pantai Gunungkidul, kemarin pembayaran sejumlah 8 orang/ 120rb tapi di tiket cuma tertera 4 orang/60rb. hari ini pembayaran 4orang/60rb tapi di tiket hanya tertera 2orang/30rb, dan alasannya selalu salah program...misal yang lain seperti ini Sisanya Kemana?," kata akun Instagram @info_gunungkidul.

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, segera merespons laporan masyarakat tersebut dengan memanggil para petugas ke Wonosari pada Jumat (10/4/2026). Penyelidikan juga dilakukan dengan mencocokkan data rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.

"Hari ini petugas TPRnya dipanggil untuk kita lihat termasuk CCTVnya, apakah empat orang itu memang membayarnya itu untuk empat orang atau sesuai printoutnya dua orang karena ada dua lagi anak-anak," kata Endah Subekti Kuntariningsih, Bupati Gunungkidul.

Pemerintah daerah menjamin adanya tindakan disiplin yang objektif berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan. Proses ini dilakukan guna menjaga integritas sektor pariwisata di Kabupaten Gunungkidul.

"Tentu (jika petugas salah) akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Endah Subekti Kuntariningsih.

Artikel terkait

Rekomendasi